Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Batam Tolak Terbitkan 9 Paspor Terindikasi PMI Non Prosedural
Oleh : Redaksi
Minggu | 16-02-2025 | 08:04 WIB
16-02_imigrasi-batam-09887788.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi Batam (Foto: istimewa)

BATAMTODAY,COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak penerbitan sembilan paspor pada Januari 2025, karena terindikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menyampaikan, pihaknya memperketat penerbitan paspor untuk mencegah PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI non prosedural," ujar Kharisma, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.

Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO," katanya.

"Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan 10 pemohon yang melalui aplikasi M-paspor," ujarnya.

Editor: Surya