Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibebaskan dari Myanmar, Tujuh Nelayan Aceh Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia
Oleh : Redaksi
Selasa | 04-02-2025 | 09:24 WIB
nelayan-aceh.jpg Honda-Batam
Proses pemulangan 7 nelayan Aceh dari Bandara Internasional Yangon-Myanmar pada 1 Februari 2025 dengan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon. (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tujuh nelayan asal Aceh yang sempat ditahan oleh otoritas Myanmar akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan amnesti dari pemerintah setempat.

Mereka diberangkatkan dari Bandara Internasional Yangon pada 1 Februari 2025 dengan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon.

Para nelayan yang merupakan awak kapal Aslam Samudera ini sebelumnya ditangkap oleh patroli Angkatan Laut Myanmar pada Juli 2024. Kapal mereka memasuki perairan Kawthaung, Myanmar, akibat cuaca buruk, angin kencang, dan kehabisan bahan bakar.

Mereka kemudian dikenai tuntutan atas dugaan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal serta melakukan aktivitas penangkapan ikan tanpa izin.

Sejak penahanan mereka, KBRI Yangon bersama Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI serta Pemerintah Provinsi Aceh aktif memberikan pendampingan hukum dan melakukan upaya diplomasi. Berkat langkah-langkah tersebut, pada 4 Januari 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Uni Myanmar, ketujuh nelayan tersebut menerima amnesti dan diizinkan kembali ke Tanah Air.

"Setelah memperoleh pembebasan, mereka sempat ditampung di shelter KBRI Yangon sejak 21 Januari 2025 untuk menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan dokumen perjalanan dan tiket kepulangan. Kini, mereka akhirnya dapat kembali ke Indonesia dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka," tulis Kemlu, dalam laman resminya.

Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri terus berupaya memastikan keamanan dan kesejahteraan warganya di luar negeri, terutama dalam menghadapi tantangan hukum dan diplomasi di negara lain.

Editor: Gokli