Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapal Ditangkap di Perairan Tanjung Berakit

Penyidik PPLP Tanjunguban Masih Lengkapi Berkas Perkara Kapal Ikan Berbendera Vanuatu
Oleh : Harjo
Kamis | 30-01-2025 | 15:44 WIB
Sugeng-Riyono.jpg Honda-Batam
Kepala PPLP Tanjunguban, Sugeng Riyono. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Proses hukum kapal ikan berbendera Vanuatu yang diamankan Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjunguban terus berlanjut. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).

Kepala PPLP Tanjunguban, Sugeng Riyono, menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Keimigrasian, Karantina, dan Kesyahbandaran, guna memastikan kelengkapan berkas perkara.

"Kami sedang menyiapkan tambahan berkas sebagaimana arahan jaksa Kejati Kepri. Semoga tidak ada kendala, sehingga berkas segera dinyatakan lengkap atau P21," ujar Sugeng, Kamis (30/1/2025).

Kronologi Penangkapan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kapal ikan berbendera Vanuatu bernama Fianit NYDH3, yang diawaki enam kru berkewarganegaraan Rusia, diamankan di Perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024) malam.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi, dalam konferensi pers di Dermaga PPLP Tanjunguban pada Sabtu (4/1/2025), menjelaskan kapal patroli KN Sarotama 112 dikerahkan setelah menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan kapal tersebut di perairan Indonesia.

"Kapal ini beberapa kali melintas di wilayah perairan Indonesia dengan aktivitas yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, kapal beserta enam kru berhasil diamankan," ujar Jon Kenedi.

Saat diperiksa, kapten kapal mengklaim mengalami kerusakan mesin saat melintas. Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen resmi seperti surat izin berlayar. Kapal ini disebut berlayar dari India, tetapi tujuan akhirnya tidak jelas karena dokumen yang diperlukan belum tersedia.

Saat ini, kapal dan seluruh kru masih berada di Dermaga PPLP Tanjunguban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik KPLP terus mendalami kasus ini guna memastikan status kapal dan aktivitas yang dilakukan sebelum diamankan.

Konferensi pers terkait kasus ini turut dihadiri oleh Kepala PPLP Tanjunguban Sugeng Riyono, pejabat dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjunguban, serta perwakilan penyidik dan kapten KN Sarotama 112.

Langkah ini menegaskan komitmen KPLP dalam menjaga keamanan perairan Indonesia dari aktivitas ilegal, terutama di kawasan strategis seperti Perairan Tanjung Berakit.

Editor: Gokli