Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT Tamaris Hidro Sebesar Rp 10 Miliar
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-11-2024 | 12:44 WIB
Denda-10M.jpg Honda-Batam
Ketua Majelis KPPU, Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, dalam sidang putusan perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 pada Senin, 11 November 2024, di kantor KPPU Jakarta. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar kepada PT Tamaris Hidro karena keterlambatan dalam melaporkan akuisisi saham PT Sumber Baru Hydropower.

Sanksi ini diputuskan dalam sidang putusan perkara Nomor 06/KPPU-M/2024 pada Senin, 11 November 2024, di kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean.

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower dalam dua tahap pada 2021. PT Tamaris Hidro, bagian dari Grup Salim, merupakan perusahaan yang berfokus pada energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan minihidro (PLTM).

Akuisisi dilakukan pada 14 April 2021 dengan pembelian 79,33% saham (23.800 lembar) dan dilanjutkan pada 16 April 2021 dengan pembelian 1.700 lembar saham. Dengan total 25.500 lembar saham, PT Tamaris Hidro menguasai 85% kepemilikan PT Sumber Baru Hydropower.

Sesuai Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, akuisisi yang memenuhi kriteria pengendalian saham wajib dilaporkan ke KPPU maksimal 30 hari setelah transaksi efektif secara hukum. Dalam konteks relaksasi aturan selama pandemi, KPPU menerapkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2020, yang memperpanjang periode notifikasi menjadi 60 hari kerja.

"Berdasarkan aturan ini, PT Tamaris Hidro seharusnya melaporkan akuisisi tersebut paling lambat 14 Juli 2021. Namun, laporan baru diterima oleh KPPU pada 25 Februari 2022, sehingga terjadi keterlambatan selama 156 hari kerja," tulis KPPU, dalam siaran persnya, Selasa (12/11/2024).

Setelah melalui proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Tamaris Hidro terbukti melanggar ketentuan terkait notifikasi pengambilalihan saham dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar. Denda ini wajib disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda atas pelanggaran di bidang persaingan usaha dan harus dibayar dalam 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Editor: Gokli