Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Baru untuk Penguatan Produk Perbankan Syariah
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 29-10-2024 | 12:04 WIB
Perbankan-Syariah1.jpg Honda-Batam
Peluncuran Buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang bertema 'Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri' di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan dan diferensiasi perbankan syariah di Indonesia dengan merilis tiga pedoman penting untuk memperkaya produk perbankan syariah berbasis prinsip syariah. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan value proposition yang khas bagi perbankan syariah, berbeda dari produk konvensional.

Ketiga pedoman yang baru diluncurkan mencakup: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Pedoman ini resmi diumumkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang bertema 'Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri,' diselenggarakan di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).

Acara peluncuran dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, KNEKS, serta eksekutif utama dari berbagai industri perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa ketiga pedoman ini adalah langkah konkret OJK dalam memperkuat karakteristik perbankan syariah, mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

"Pedoman ini diharapkan menjadi panduan komprehensif bagi industri dalam melaksanakan produk perbankan syariah, memberikan kesamaan pemahaman, serta memperkuat posisi produk perbankan syariah di pasar," ujar Dian, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/10/2024).

1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman ini menjadi yang ketiga setelah sebelumnya OJK meluncurkan pedoman untuk produk pembiayaan Murabahah dan Musyarakah. Pembiayaan Mudarabah adalah produk berbasis bagi hasil yang menawarkan konsep keadilan bagi kedua belah pihak, yakni bank dan nasabah. Produk ini mencerminkan keunikan syariah yang mengutamakan kerja sama dan berbagi risiko, di mana keuntungan ditentukan berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai.

Dian menjelaskan bahwa karakteristik produk ini, dengan daya saing tinggi, menjadi alternatif yang mengedepankan keadilan dan transparansi. Pedoman ini memberikan panduan menyeluruh, mulai dari ketentuan modal hingga skema restrukturisasi dan pengakuan hasil usaha dalam pembukuan, didukung ilustrasi yang memudahkan industri perbankan syariah dalam implementasinya.

2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

SRIA merupakan instrumen investasi syariah dengan akad Mudharabah Muqayyadah, yang menekankan pada aspek berbagi risiko antara investor dan bank. Produk ini dikembangkan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memperkenalkan perbedaan antara produk investasi dan simpanan dalam perbankan syariah.

OJK menyusun pedoman ini dengan kolaborasi antara Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pelaku industri syariah. SRIA difokuskan pada kontrol internal, pengelolaan risiko, transparansi, dan pengungkapan informasi kepada nasabah, sehingga memberikan keamanan dan kesesuaian dalam investasi berbasis syariah.

3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk yang menggabungkan fungsi komersial dan sosial dalam perbankan syariah melalui konsep wakaf uang temporer. Melalui CWLD, bank syariah bekerja sama dengan Nazhir (pengelola wakaf) untuk menyusun program yang tidak hanya memperkuat kinerja perbankan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat.

Dian menjelaskan bahwa CWLD menjadi langkah strategis yang memungkinkan bank syariah mengembangkan produk dengan ciri khas syariah yang unik, memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat, dan mendukung pertumbuhan perbankan syariah yang inklusif. Pedoman CWLD mencakup berbagai aspek hukum, skema wakaf tanpa pembiayaan, dan skema dengan pembiayaan, dilengkapi dokumentasi yang terstruktur dan simulasi program.

Dengan peluncuran ketiga pedoman ini, OJK berharap dapat memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk-produk inovatif, sekaligus meningkatkan daya saing perbankan syariah di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menjadikan ekonomi nasional lebih inklusif dan berkelanjutan.

Editor: Gokli