Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

iPhone 16 Belum Kantongi Sertifikasi TKDN, Dilarang Dijual di Indonesia
Oleh : Redaksi
Sabtu | 26-10-2024 | 12:04 WIB
Febri-Hendri1.jpg Honda-Batam
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan larangan peredaran iPhone 16 di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Upaya ini sejalan dengan kebijakan Kemenperin untuk menekan impor produk ponsel dan mendorong investasi dalam negeri, mengingat tingginya permintaan ponsel di Indonesia yang tercatat mencapai 354 juta perangkat aktif --melebihi jumlah penduduk.

Meski iPhone 16 belum memiliki sertifikat TKDN, Kemenperin menjelaskan perangkat ini boleh dibawa masuk ke Indonesia dalam jumlah terbatas, khusus untuk pemakaian pribadi penumpang atau awak pesawat yang sudah membayar pajak impor. "Sesuai aturan, iPhone 16 yang dibawa penumpang hanya untuk pemakaian pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan," ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (25/10/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Febri menambahkan, iPhone 16, sebagai perangkat telekomunikasi, diizinkan masuk Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dengan ketentuan maksimal dua unit per penumpang. Barang yang masuk sebagai bagasi atau melalui jasa pos ini tidak dikenakan kewajiban sertifikasi TKDN sebesar 35% selama untuk keperluan pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Namun, produk iPhone 16 dari importir resmi belum dapat dijual di Indonesia hingga memenuhi sertifikasi TKDN yang diatur Kemenperin. "Perangkat yang diproduksi oleh Apple Indonesia belum bisa dipasarkan karena mereka belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN melalui skema inovasi," jelas Febri.

Kemenperin memperkirakan hingga saat ini sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah dibawa masuk oleh penumpang selama periode Agustus-Oktober 2024. Meskipun legal sebagai barang bawaan, perangkat ini akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di pasar domestik. "Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan penjualan ilegal iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi," tutup Febri.

Editor: Gokli