Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Cabut Izin Usaha Investree Radhika Jaya, Langkah Tegas untuk Industri Keuangan yang Lebih Sehat
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 22-10-2024 | 10:24 WIB
OJK-OKOK.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 21 Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.

Investree, yang beralamat di AIA Central, Jalan Jend. Sudirman, Jakarta Selatan, dianggap gagal memenuhi syarat minimum ekuitas serta berbagai ketentuan lain dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Pencabutan izin ini tak lepas dari penurunan kinerja perusahaan yang berdampak buruk pada operasional dan layanan kepada masyarakat. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas, dengan tata kelola dan manajemen risiko yang sesuai," tulis OJK, dalam keterangan pernsya.

Upaya Pembenahan Investree Gagal

Sebelum pencabutan izin, OJK memberikan beberapa kesempatan kepada Investree untuk memperbaiki situasi, termasuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan mencari investor strategis. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi kewajiban tersebut. OJK juga telah memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum akhirnya mengambil langkah pencabutan izin.

Tindakan Hukum Terhadap Pihak yang Bertanggung Jawab

Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga integritas industri jasa keuangan, OJK melakukan berbagai langkah hukum terhadap individu yang terlibat dalam kegagalan Investree. Salah satu langkah tegas adalah melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, salah satu pemegang saham utama Investree, yang dinyatakan tidak lulus. Adrian juga dikenakan sanksi berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga keuangan lainnya.

Lebih lanjut, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memproses dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah-langkah yang diambil meliputi pemblokiran rekening bank Adrian serta penelusuran aset-aset terkait. OJK juga berupaya untuk mengembalikan Adrian ke dalam negeri guna memproses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsekuensi Pencabutan Izin Usaha

Dengan pencabutan izin usaha ini, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai platform pendanaan berbasis teknologi. Selain itu, perusahaan dilarang mengalihkan aset, dan diwajibkan menyelesaikan hak-hak karyawan serta kewajiban kepada pemberi dan penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"OJK juga mewajibkan Investree untuk segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna membentuk tim likuidasi dan memproses pembubaran perusahaan. Perusahaan diharuskan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan bagi nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka," tegas OJK.

Langkah OJK dalam Pengawasan Industri Keuangan

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap industri LPBBTI, menciptakan ekosistem yang sehat, inklusif, tangguh, dan berintegritas. Pengawasan ketat akan terus diberlakukan terhadap penyelenggara layanan keuangan berbasis teknologi untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Nasabah yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait Investree dapat menghubungi perusahaan melalui nomor telepon: 021-22532535, WhatsApp: 087730081631/087821500886, atau melalui email di cs@investree.id.

Editor: Gokli