Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPPU Usulkan Instruksi Presiden untuk Pengawasan Kemitraan Usaha
Oleh : Aldy
Jum\'at | 18-10-2024 | 14:04 WIB
Peta-Jalan-Pengawasan.jpg Honda-Batam
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, saat menyerahkan dokumen Policy Paper berjudul 'Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029' kepada Burhanuddin Abdullah, Penasihat KPPU dan Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, mengusulkan kepada pemerintah agar dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait peta jalan pengawasan kemitraan usaha. Usulan ini diharapkan menjadi salah satu fokus kebijakan ekonomi Indonesia dalam lima tahun ke depan.

Dalam bentuk Policy Paper berjudul 'Peta Jalan Kebijakan Pengawasan Kemitraan Indonesia 2024-2029', dokumen ini diserahkan secara simbolis kepada Burhanuddin Abdullah, Penasihat KPPU dan Ketua Dewan Penasihat TKN Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Penyerahan dilakukan di Kantor Pusat KPPU dengan didampingi Penasihat KPPU lainnya, Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu.

Ketua KPPU menyatakan kemitraan usaha antara pelaku besar dan UMKM dapat menjadi akselerator investasi dan ekonomi. Dengan kontribusi UMKM sebesar 61,07 persen terhadap PDB serta menyerap 97 persen tenaga kerja, kemitraan ini memiliki potensi besar, namun saat ini masih kurang optimal.

Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU, mengusulkan beberapa langkah strategis kepada Presiden Terpilih. "Dalam jangka pendek, diperlukan Instruksi Presiden untuk mendorong pelaku usaha besar dan menengah bermitra dengan UMKM, dengan pengawasan dari KPPU. Selain itu, pembentukan lembaga koordinasi kemitraan nasional juga dianggap penting, sesuai dengan amanah UU nomor 20 tahun 2008," kata Ifan, dalam keterangan pers, Kamis (17/10/2024).

Lebih jauh, Ifan menambahkan undang-undang khusus kemitraan diperlukan dalam jangka menengah, dan dalam jangka panjang, peta jalan emas kemitraan harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045.

Ekonom Indonesia, Prof Dr Didin S Damanhuri, yang membantu penyusunan Policy Paper, menekankan pentingnya identifikasi faktor strategis dan analisis gap terhadap regulasi kemitraan usaha untuk memastikan pengawasan yang efektif.

Fuad Bawazier mendukung gagasan Inpres sebagai solusi cepat, sementara Burhanuddin Abdullah mengarahkan KPPU untuk memfokuskan pengawasan kemitraan pada 5.500 perusahaan besar. Benny Pasaribu juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada 65 ribu perusahaan agar mematuhi UU nomor 20 tahun 2008 tentang Kemitraan.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, mengakui tantangan besar dalam pengawasan UMKM yang mencapai 64,1 juta. Menurutnya, pengawasan yang masif dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan bersama melalui kemitraan yang adil dan saling menguntungkan.

"KPPU menyadari keterbatasan anggaran dan wewenang, namun berharap dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan pengawasan kemitraan sesuai dengan Asta Cita Presiden 2024-2029."

Editor: Gokli