Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Taksi Blue Bird Boleh Beroperasi di Batam
Oleh : yp
Selasa | 23-10-2012 | 19:22 WIB


BATAM, batamtoday - Walikota Batam Ahmad Dahlan meminta agar perusahaan taksi Blue Bird Group yang dipastikan akan beroperasi di Batam membangun sinergitas dengan operator taksi yang ada di kawasan ini.


"Saya minta pihak Blue Bird agar bersinergi dengan pengusaha taksi lain di Batam," kata dia menanggapi kelanjutan putusan PTUN Tanjung Pinang yang memenangkan Blue Bird, Selasa (23/10/2012).

Perusahaan taksi Blue Bird Group dipastikan segera beroperasi di Batam menyusul telah keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang beberapa waktu lalu. Putusan itu memenangkan pihak Blue Bird untuk tetap beroperasi di Batam sesuai izin yang pernah diberikan Pemkot sebelumnya.

Dahlan mengungkapkan pihaknya sudah menerima putusan tersebut. Dengan diperolehnya putusan tersebut sebenarnya pihak Pemkot Batam memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding atas putusan tersebut, namun Dahlan menyatakan pihaknya tidak akan mempunyai waktu untuk melakukan upaya hukum tersebut.

"Sebenarnya ada pertimbangan untuk banding tapi mengingat waktu yang tidak cukup, kami tidak akan melakukan itu, otomatis pemko terima putusan itu," kata dia.

Menurutnya, menghadapi masa operasional Blue Bird meski belum diketahui waktu mulai beroperasinya, pihak Pemkot akan melakukan pengaturan teknis pengoperasiannya.

"Secara hukum tetap akan dilaksanakan. Tinggal teknis saja tapi akan dicari solusi terbaik," ujar Dahlan. 

Untuk diketahui, Blue Bird menjadi operator taksi kedua di Batam yang menggunakan sistem argometer dalam pembayarannya setelah sebelumnya operator Silver Cab telah terlebih dahulu beroperasi di Batam. 

Awalnya Blue Bird menargetkan beroperasi pada Agustus lalu. Namun kemudian Pemerintah Kota Batam melalui Dishub Batam mengeluarkan surat pernyataan pencabutan izin Blue Bird menyusul aksi unjuk rasa supir taksi pada 1 Agustus lalu.

Dalam perkembangannya, kemudian Blue Bird melakukan upaya keberatan melalui PTUN. Dan akhirnya PTUN Tanjung Pinang memberikan lampu hijau kepada Blue Bird dengan memenangkan Blue Bird. Artinya, Surat Pernyataan Kadishub Batam Zulhendri mencabut izin Blue Bird tidak berlaku.

Per Juli 2012, di Batam terdapat 20 perusahaan taksi yang beroperasi dengan jumlah armada yang mencapai 2.299 unit. Menurut Ahmad Dahlan, Pemkot sendiri tidak serta merta menghapus taksi lain yang ada jika manajemen pertaksian dan armadanya diperbaiki menjadi lebih baik.

Anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Batam Helmy Hemilton mengatakan langkah Dahlan selaku wali kota menerima dan menjalankan putusan hukum tersebut patut diapresiasi.

Menurut dia, polemik Blue Bird akhirnya selesai dan berkekuatan hukum dan semua pihak wajib mematuhi dan menerimanya.

"Jika pemko tidak melaksanakannya maka itu adalah pelanggaran hukum. Jadi kita patut mengapresiasi sikap pak wali kota ini untuk membenahi sistem pertaksian di Batam yang lebih baik," ujar Helmy.

Ia berharap pihak Blue Bird untuk bersinergi dengan pengusaha taksi lain yang ada selama ini guna perbaikan sistem pertaksian yang aman dan nyaman.

Menurut Helmy, beroperasinya Blue Bird nantinya tidak serta merta mematikan usaha taksi lain di Batam. Blue Bird bahkan bisa dijadikan referensi untuk perbaikan manajemen, armada serta pelayanan taksi.

"Kan Batam masih butuh banyak taksi. Jadi taksi yang ada masih terus hidup asalkan benar-benar beroperasi layaknya taksi," ujarnya.

Helmy juga minta Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perhubungan agar merangkul dan menghimpun semua manajemen taksi termasuk Blue Bird untuk mensosialisasikan putusan PTUN tersebut agar bisa diterima dengan baik.