Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remaja di Batam Diciduk Polisi Usai Begal Driver Taksi Online
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-10-2024 | 12:44 WIB
AR-BTD-4085-Begal-Driver-Online.jpg Honda-Batam
Terdakwa Azrul, pelaku begal di Kota Batam usai jalani sidang di PN Batam, Rabu (16/10/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Azul Shah bin Abdullah, seorang pemuda (21) di Kota Batam yang nekad membegal Driver Taksi Online (Maxim) di jalan Trans Barelang, akhirnya diciduk aparat kepolisian.

Kemarin, Rabu (16/10/2024) dia (Azrul) diseret ke kursi pesakitan oleh JPU Abdullah sebagai terdakwa dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut surat dakwaan yang diuraikan JPU, peristiwa naas yang menimpa Driver Maxim itu terjadi di jalan Trans Barelang sekira bulan Juli 2024 lalu.

"Driver Taxi Online (Maxim) ini dibegal oleh terdakwa Azrul di di jalan Trans Barelang, tepatnya di depan Posa Pantai Mirota, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sekira pukul 23.00 Wib," kata JPU Abdullah membacakan surat dakwaannya.

Abdullah menjelaskan, modus yang dilakukan terdakwa Azrul adalah sengaja melakukan pemesanan Maxim Car terlebih dahulu dengan titik jemput di kawasan Bengkong dengan tujuan Jembatan 1 Barelang dengan ongkos sebesar Rp 129.500.

Namun, kata Abdullah, saat sampai di tempat tujuan, terdakwa Azrul kembali meminta kepada korban untuk diantar ke daerah Jembatan V.

Atas kesepakatan bersama, korban pun menyetujui untuk mengantarkan terdakwa, asalkan terdakwa mau menambah dengan ongkos Rp 341.500 dari

"Saat dalam perjalanan menuju jembatan V itulah, terdakwa mulai melancarkan aksinya dengan menodongkan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya," timpal Abdullah.

Penodongan menggunakan pisau, lanjut Abdullah, dilakukan terdakwa Azrul dengan cara memiting leher korban yang pada saat itu sedang mngemudi bertujuan untuk meminta uang (Harta Benda Korban).

Mendapati perlakuan seperti itu, sambung Abdullah, korban pun spontan melakukan perlawanan dan melepaskan stir mobil. Akibatnya, mobil yang sedang melaju pun hilang kendali dan masuk kedalam parit.

"Sebelum mengalami kecelakaan, korban dan terdakwa sempat berkelahi. Karena kalah fisik dan mobil yang sudah terguling, terdakwa pun langsung bergegas kabur melarikan diri kedalam hutan," tandasnya.

Atas perbuatannya, korban menderita luka dibagian tangan, leher akibat terkena sabetan pisau. Selain itu, korban juga mengalami kerugian materi hingga Rp 20 jutaan lantaran mobil miliknya mengalami kerusakan yang cukup parah.

Dari peristiwa itu, korban kemudian membuat laporan ke aparat kepolisian. Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, terdakwa Azrul pun mengaku nekad melakukan aksi begal lantaran terpengaruh efek penyalahgunaan narkoba.

"Terdakwa nekad melakukan begal karena terpengaruh narkoba. Sebelum melancarakan aksinya, terdakwa terlebih dahulu menghisap Lem bersama teman-temannya. Jadi, ngelem dulu mereka, setelah itu baru melakukan tindakan kriminal," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa Azrul dijerat dengan Pasal 365 Ayat(1) KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Hakim pun menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembuktian.

Editor: Surya