Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Daya Saing Industri, Menperin Luncurkan 16 Aturan Wajib Standardisasi Produk
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-10-2024 | 09:44 WIB
AR-BTD-4082-Kemenperin.jpg Honda-Batam
Peresmian gedung Pusat Manufaktur Indonesia atau Indonesia Manufacturing Center (IMC) di Plered, Purwakarta, Jawa Barat. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan standardisasi produk industri untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional di pasar domestik dan global.

Saat ini, Indonesia memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor industri, dengan 130 di antaranya telah diberlakukan secara wajib.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sambutannya secara virtual pada Senin (14/10/2024), meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mewajibkan penerapan standardisasi di berbagai sektor. "Peraturan ini memastikan produk industri memenuhi standar yang ditetapkan, melalui audit, pengujian, dan sertifikasi yang dilakukan dengan benar," jelasnya, demikian dikutip laman Kemenperin.

Ke-16 aturan baru ini juga mengatur proses sertifikasi dan penggunaan tanda SNI melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang membuatnya lebih efisien dan transparan. Untuk mendukung implementasi, Kemenperin telah menunjuk 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang akan melakukan sertifikasi dan pengujian terhadap produk.

Menurut Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi, aturan ini mencakup berbagai produk industri seperti kawat baja pratekan, kompor gas LPG, ubin keramik, dan semen. Hingga kini, sebanyak 16 Permenperin telah diterbitkan, dengan 28 lainnya dalam proses penerbitan.

Andi juga menyampaikan bahwa produsen luar negeri kini wajib memiliki perwakilan resmi di Indonesia, yang bertanggung jawab atas produk mereka. Selain itu, produk impor harus masuk ke gudang perwakilan resmi sebelum beredar di pasar domestik.

Proses sertifikasi standar produk industri dilakukan dalam dua tahap: Sertifikasi SNI dan Persetujuan Penggunaan Tanda SNI. Seluruh proses ini dilaksanakan melalui SIINas, memastikan efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Kemenperin akan segera melakukan sosialisasi peraturan ini kepada para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi yang cepat dan tepat.

Editor: Gokli