Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Listrik Rumah Diputus, Hakim PN Batam akan Gugat PLN
Oleh : ron/dd
Selasa | 23-10-2012 | 17:48 WIB
listrik_diputus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Aliran listrik di rumah Ridwan, hakim di Pengadilan Negeri Batam yang berada di Komplek Pengadilan, Tiban Centre nomor 6 diputus sepihak oleh PLN Batam, Senin (22/10/2012) sore. Atas peristiwa tersebut, Ridwan akan menggugat PLN Batam.


Dikatakan Ridwan, awalnya dia hendak membayar uang listrik sebelum jatuh tempo tanggal 20 lalu. Akan tetapi hal tersebut bertepatan dengan hari libur yakni pada Sabtu dan Minggu.

"Waktu mau bayar hari Senin pagi kemarin, saat akan bayar listrik loketnya mengalami gangguan sehingga tidak link sehingga tidak bisa bayar," ungkap Ridwan, Selasa (23/10/2012).

Namun, sewaktu Ridwan pulang kerja, sekitar pukul 18.00 WIB, listrik di rumahnya sudah diputus sepihak oleh PLN Batam.

"Rumah saya jadi gelap, terpaksa pakai lilin. Karena tidak tahan malam-malam kami pindah nginap tidur ke hotel sama keluarga," katanya.

Tak terima dengan perlakuan PLN Batam yang dianggap telah melakukan tindakan semena-mena, maka Ridwan akan mengajukan gugatan perdata.

"Saya akan gugat PLN Batam," tegas Ridwan.