Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Tak Banding

Putusan PTUN Soal Blue Bird Incracht
Oleh : ron/dd
Selasa | 23-10-2012 | 12:01 WIB

BATAM, batamtoday - Pemko Batam tidak melakuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan taksi Blue Bird. Secara otomatis, setelah 14 hari pihak tergugat tidak mengajukan banding maka putusan tersebut sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.


Anditiawarman Basrul, Panitera Muda Perkara PTUN Tanjungpinang menjelaskan kepada wartawan, setelah 14 hari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang tanggal 8 Oktober 2012 nomor 23/G/2012/PTUN_TPI terkait pengoperasian Taksi Blue Bird di Batam, pihak tergugat tidak melakukan upaya banding, maka putusan tersebut sudah incracht.

"Artinya Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam nomor KPTS.551.21/PHB-D/0893/III/2012 tentang izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan taksi tertanggal 19 Maret 2012 telah resmi berlaku kembali," terang Anditiawarman.

Lebih lanjut dia mengatakan Terkait pernyataan Wali Kota Batam yang mengaku belum terima hasil putusan PTUN, Andi menjelaskan pihaknya tak berkewajiban untuk mengantar hasil putusan ke Pemko Batam dalam hal ini selaku tergugat. Sebab, saat pembacaan putusan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri langsung hadir sebagai perwakilan pihak tergugat.

"Seharusnya pihak Pemko Batam yang mengajukan permohonan untuk meminta salinan putusan tersebut," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang memenangkan gugatan Blue Bird nomor perkara 23/G/2012/PTUN-TPI tanggal 24 September 2012 . Pencabutan izin operasional dianggap tidak sah, sehingga Blue Bird bisa beroperasi di Batam.

Dikatakan ketua PTUN Batam, Kamer Togatorop bahwa penerbitan surat izin penyelenggaraan angkutan orang oleh Blue Bird ditandatangani oleh Wali Kota Batam. Sehingga yang berwenang untuk mencabut izin adalah Wali Kota Batam.

"Putusan tersebut diambil karena melihat telah terjadi ketidaksesuaian dari segi kewenangan," kata Kamer kepada wartawan beberapa waktu lalu.