Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk ke Indonesia
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-10-2024 | 11:24 WIB
Menperin-Agus6.jpg Honda-Batam
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Kemenperin)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menanggapi isu terkait belum masuknya iPhone 16 dari Apple ke pasar Indonesia.

Menurut Agus, hal ini berkaitan dengan pemenuhan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet.

Agus menjelaskan, ada tiga skema penghitungan TKDN yang dapat digunakan. Pertama, skema manufaktur, yaitu pembuatan produk di dalam negeri. Kedua, skema aplikasi, yakni pengembangan aplikasi di dalam negeri. Ketiga, skema pengembangan inovasi, yang dalam hal ini digunakan oleh Apple.

"Sebelumnya, Apple telah memperoleh sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis dan perlu diperpanjang. Saat ini, perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu realisasi investasi tambahan dari Apple," ujar Agus, dalam Rapat Kerja dengan DPR, Selasa (10/10/2024), demikian dikutip laman Kemenperin.

Hingga saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,48 triliun dari komitmen total sebesar Rp 1,71 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan investasi sekitar Rp 235 miliar.

Jika komitmen investasi tersebut dapat dipenuhi, Apple akan mencapai nilai TKDN sebesar 40 persen. Dengan begitu, produk iPhone 16 dan perangkat Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler dapat masuk dan dipasarkan di Indonesia.

Menperin menekankan, pihaknya masih menunggu realisasi investasi tersebut agar Apple bisa memenuhi syarat yang ditentukan dan produk-produknya dapat segera hadir di Indonesia.

Editor: Gokli