Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Polres Tanjungpinang Layangkan Surat Pemanggilan ke Misbardi
Oleh : ah/dd
Senin | 22-10-2012 | 18:02 WIB
Misbardi_Kepala_Biro_Humas_Dan_Protokoler_Provinsi_Kepri.JPG Honda-Batam
Misbardi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah selama dua minggu lebih mendalami laporan dugaan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan korban Charles Sitompul, wartawan portal berita batamtoday, akhirnya Penyidik Polres Tanjungpinang memanggil terlapor, yakni Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, Misbardi Sos, untuk diperiksa.


Dilayangkannya pemanggilan terhadap Misbardi sebagai terlapor, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Maryon, melalui salah satu penyidiknya, kepada batamtoday, Senin (22/10/2012).

"Surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai terlapor, sudah kita kirimkan. Dan dalam waktu dekat ini, yang bersangkutan (Misbardi-red) kita minta datang untuk dimintai keterangan atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pada wartawan," ujar Agus, Penyidik Polresta Tanjungpinang.

Menurut Agus, pelaksanaan pemanggilan ini merupakan yang pertama kali, dan jika yang bersangkutan tidak hadir akan dilakukan pemanggilan ulang. Dan apabila juga tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan aturan yang berlaku.

Misbardi sendiri dilaporkan wartawan batamtoday, Charles Sitompul, atas penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya melalui percakan handphone dan SMS, dengan laporan nomor: TBL/582/IX/2012/Kepri/SPK-Res Tpi, tanggal 25 Sepetember 2012.

Dalam percakapan tersebut, sebagaimana telah diserahkan korban ke penyidik sebagai barang buti, Misbardi menghina korban dengan cara mengungkapkan kata-kata makian dengan bahasa yang tidak senono, atas ketidaksenanganya pada pemberitaan batamtoday yang intens menulis dugaan korupsi dana publikasi di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, semasa dirinya menjabat Kabiro Humas dan Protololer Pemprov Kepri.