Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Bank Riau Kepri

Dirut PT GML Palsukan Surat Keterangan Pendapatan Debitur Pali Kartini
Oleh : chr/dd
Senin | 22-10-2012 | 17:11 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Direktur Utama PT Golden Mutiara Line (GML), Asyik Sudono ternyata turut serta memalsukan nilai pendapatan dan slip gaji debitur yang menjadi tersangka korupsi KPR Bank Riau Kepri, Pali Kartini Simanjuntak, sebagai persyaratan pengajuan KPR ke bank tersebut.


Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi Rp 1,4 miliar dana kredit KPR Bank Riau Kepri dengan terdakwa mantan pimpinan cabang dan mantan wakil pimpinan cabang Bank Riau Kepri Batam, Khairuddin Menteng dan Subowo di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (22/10/2012).

Sidang yang dipimpin Hakim Jariat Simarmata SH ini,  JPU M. Arsyad mengatakan dalam pengucuran kredit KPR Bank Riau Kepri debitur sekaligus tersangka yang kini DPO. Pali Kartini Simanjuntak sengaja memalsukan slip gaji dan surat keterangan kepemilikan saham 0,5 persen di PT Golden Mutiara Line, dengan total gaji per bulan Rp 31 juta.

Sementara itu, Asyik Sudono sebagai Dirut PT Golden Mutiara Line yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan korupsi ini, secara tegas   membantah kalau dirinya yang mengeluarkan slip gaji tersangka dalam persyaratan pengajuan Kredit KPR di Bank Riau Kepri cabang Batam tersebut.

"Di sini baru saya ketahui, kalau ada pengeluaran slip gaji Rp 31 juta per bulan, demikian juga kepemilikan saham yang saya tandatangan saat itu hanya surat keterangan, kalau Pali Kartini Simanjuntak itu memang benar sebagai karyawan di PT Golden Mutiara Line saat itu," kata Asyik.

Sedangkan mengenai slip gaji dan kepemilikan saham, dikatakan Asyik dilakukan oleh HRD perusahaannya, yang saat ini sudah keluar dan mengundurkan diri dari perusahaan yang juga sudah pasif tersebut.

Selain Dirut PT Golden Mutiara Line, sedianya JPU akan menghadirkan dua saksi lain dalam perkara dugaan korupsi agunan kredit KPR Bank Riau Kepri tersebut, diantaranya Erson selaku Dirut Bank Riau Kepri dan Fajar Menanti, orang tua tersangka Pali Kartini Simajuntak.

Namun Fajar Menanti dinyatakan tidak dapat hadir karena sakit, sedangkan Direktur Utama Bank Riau Kepri Erson tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Dari tiga saksi yang kita panggil hari ini, hanya satu orang saksi yang hadir sedangkan dua lainya mengaku sakit dan satu lagi tanpa keterangan," jelas M. Arsyad.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terdakwa mantan kepala cabang dan mantan wakil kepala cabang Bank Riau Kepri, Khairudin Menteng dan Subowo didakwa pasal 2 jo pasal 3 UU nonor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, atas pengucuran dana KPR Bank Riau Kepri senilai Rp 800 juta dengan manipulasi dan agunan fiktif.

Nilai kerugian negara dalam korupsi ini sendiri dikatakan, JPU senilai Rp 400 juta dari nilai kredit Rp 800 juta termasuk bunga Rp 1,4 miliar dengan pokok pinjaman. Sidang kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda memeriksa sejumlah saksi lainnya.