Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Batam Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 06-09-2024 | 16:04 WIB
Terdakwa-Dewi.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dewi Yulia, usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Batam, Kamis (5/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewi Yulia dan Bambang Setiawan, pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap Polisi lantaran menjadi bandar narkotika jenis pil ekstasi, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/9/2024).

Majelis hakim yang diketuai, Benny Yoga Darma, menyampaikan sepasang suami istri ini telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi bandar narkoba di Kota Batam. Sehingga, harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dewi Yulia dan Bambang Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim Benny, membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram. "Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas hakim Benny.

Vonis yang dijatuhkan hakim ternyata sama dengan tuntutan jaksa. Di mana kedua terdakwa sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulai," kata kedua terdakwa kompak.

Menanggapi sikap kedua terdakwa pasca-pembacaan vonis, hakim Benny mengatakan, perkara atas kedua terdakwa belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Karena kedua terdakwa masih pikir-pikir, maka perkara ini belum inchra," tutup hakim Benny.

Untuk diketahui, pasangan suami istri ini ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, ketika hendak menjajaki barang haram itu ke para pelanggan di parkiran Gold Dragon, Komplek Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar sekira bulan Maret 2024 lalu.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.119 butir berbagai merk.

Editor: Gokli