Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lily Wahid akan Bubarkan PKB Bila Direcall
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 02-03-2011 | 17:07 WIB

Jakarta, Batamtoday - Lily Wahid, anggota F-PKB yang mendukung penggunaan Hak Angket Mafia Pajak mengancam akan membubarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bila dirinya jadi di-recall. Hingga saat ini, adik kandung alm Gus Dur itu belum pernah mendapat surat peringatan apapun dari F-PKB dan DPP PKB pimpinan Muhaimin Iskandar.

"Tidak ada alasan bagi PKB untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau recall terhadap Ibu Lily Wahid. Ibu Lily menggunakan hak konstitusionalnya mendukung pengajuan hak angket mafia perpajakan. Dan sampai hari ini tidak adanya surat apapun dari PKB kepada ibu Lily," kata Saleh SH, kuasa hukum Lily Wahid di Jakarta, Rabu (2/3).

Menurut Saleh, karena belum mendapatkan surat peringatan maka ancaman recall terhadap Lily Wahid itu baru sebatas desas-desus, dan tidak akan dilakukan. Namun, opini sudah terlanjur terbentuk dan konstituen Lily Wahid di Pasuruan dan Probolinggo (Jatim III) sehingga perlu diluruskan oleh kliennya.

"Tetapi kalau saja sampai recall dilakukan, maka, menjadi preseden buruk bagi semua anggota DPR. Jika mereka yang menggunakan haknya, termasuk hak angket yang dijamin UUD 1945 dan UU, selalu dalam bayang-bayang partai melakukan PAW," katanya.

Kuasa hukum Lily Wahid lainnya, Mochammad Sulaiman menambahkan, kliennya sedang mengajukan uji materi terhadap pasal 213 ayat 2 huruf (e), huruf (h) UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Serta pasal 12 huruf (g), huruf (h) UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik.

Sulaiman menandaskan, apabila partai politik melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPR, dalam hal ini Lily Wahid dikarenakan menggunakan haknya sebagai anggota DPR dalam mengajukan Hak Angket Mafia Pajak, maka partai (PKB) dapat dikategorikan melanggar konstitusi.

"Sehingga PKB dapat dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan wewenang MK pasal 10 ayat (1) huruf c. Yakni, memutus pembubaran partai politik, sesuai dengan peraturan MK No 12 Tahun 2008 tentang prosedur beracara dalam pembubaran partai politik," kata Sulaiman. 

"Langkah ini (pembubaran PKB) akan kami lakukan bila uji materil dimenangkan oleh MK. Kalau diuji berhasil kenapa tidak karena recall sama saja dengan melanggar konstitusi," tegasnya. 

Sementara itu, Mahkamah Tahkim DPP PKB segera menggelar sidang untuk memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua anggota Fraksi PKB, Lili Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie.

"Minggu ini kita segera sidang, mudah-mudahan bisa selesai. Paling lambat minggu depan sudah ada keputusan sanksi yang dijatuhkan," kata anggota Mahkamah Tahkim, Marwan Jafar. 

Marwan yang ketua F-PKB DPR mengatakan,sebelum memutuskan sanksi yang akan dijatuhkan, Mahkamah Tahkim akan memberikan forum klarifikasi bagi keduanya. "Kita membuka ruang klarifikasi. Tapi, apakah keduanya bersedia hadir," kata Marwan. 

Menurut Marwan,  rekomendasi sanksi dari DPP PKB sebenarnya bukan hanya recall, bisa juga hanya sekedar  sanksi keras. "Nah, di Mahkamah Tahkim inilah nanti kita rumuskan, sanksi keras itu seperti apa," katanya