Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Praperadilan Terhadap Polsek Sekupang Tiba-tiba Dicabut
Oleh : ron/yp
Selasa | 25-09-2012 | 12:31 WIB


BATAM, batamtoday - Permohonan praperadilan Kapolsek Sekupang atas kesalahan penangkapan dan penahanan dua tersangka pencurian besi di PT Massa Batam tiba-tiba dicabut pada persidangan, Selasa (25/9/2012).


Di persidangan kedua yang dipimpin hakim Thomas Tarigan yang seharusnya mendengar jawaban dari termohon, penasehat hukum pemohon yakni Rusli dan Charles Lubis mengajukan intruksi kepada hakim dan mengatakan pemohon mencabut gugatan praperadilan.

"Kita ajukan pencabutan permohonan praperadilan atas permintaan para pemohon karena tidak ingin dilanjutkan praperadilan," kata Rusli.

Selepas itu, hakim Thomas Tarigan mengatakan bahwa hakim tidak memiliki alasan untuk menolak pencabutan praperadilan karena hak pemohon.

"Menetapkan pencabutan ini diterima. Perkara ini akan dicabut dalam register. Majelis juga tidak ada alasan untuk menolak," ujar Thomas lalu mengetuk palu.

Usai persidangan, kepada wartawan mengatakan dihubungi oleh kliennya untuk tidak melanjutkan permohonan praperadilan tanpa ada alasan yang jelas.

"Klien kita minta agar praperadilan tidak dilanjutkan tanpa menjelaskan alasan pastinya. Untuk intervensi, sampai saat ini kita belum mendengar ada tekanan dari pihak manapun," terang Rusli.

Sementara, Kapolsek Sekupang, Kompol Furqon kepada batamtoday mengatakan dengan dicabutnya praperadilan berarti kedua tersangka mengakui kesalahan.

"Berarti mereka mengakui kesalahannya. Penangkapan dan penahanan sudah sesuai," kata Furqon.

Diberitakan sebelumnya, Penangkapan dan penahanan terhadap Wahyudi (40) dan Tino Adriano (22) oleh Polsek Sekupang sangat dipaksakan dan tidak sah. Polisi telah melakukan tindakan arogansi dan tidak profesional.

Hal tersebut terungkap dalam sidang praperadilan oleh penasehat hukum tersangka pencurian besi di PT Massa Batam, Senin (24/9/2012) di Pengadilan Negeri Batam.