Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Wartawan

Kemendagri akan Beri Sanksi ke Misbardi Dicopot dari Jabatanya atau Diturunkan Pangkatnya
Oleh : si
Selasa | 25-09-2012 | 11:57 WIB
Diah_Anggraeni.jpg Honda-Batam

Sekretaris Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni

JAKARTA, batamtoday - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni meminta Charles Sitompul, wartawan batamtoday segera melaporkan kasus intimidasi dan teror yang dilakukan Kepala Biro Umum Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) Misbardi ke polisi.


Sebab, seorang pejabat tidak sepantasnya melakukan intimidasi atau teror terhadap wartawan, apalagi melakukan penghinaan secara pribadi karena meresa tidak puas terhadap pemberitaan tentang dirinya, itu sama sekali tidak dapat dibenarkan.

"Laporkan saja secara resmi ke polisi, dan gubernur. Nggak boleh selaku pejabat berprilaku seperti itu, apalagi sampai melakukan penghinaan secara pribadi. Dia harusnya menghormati profesi wartawan. Kementerian Dalam Negeri tidak membenarkan prilaku pejabat di daerah yang suka melakukan intimidasi dan teror," kata Sekjen Kemendagri di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Menurutnya, tindakan melakukan intimidasi dan teror saja tidak dibenarkan oleh seorang pejabat di daerah, apalagi sampai melontarkan pernyataan menghina secara pribadi maupun profesi wartawan. Misbardi selaku pejabat daerah seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk wartawan, bukan sebaliknya berprilaku seperti penteror yang meresahkan masyarakat.

"Kita minta Sekda Kepri pak Suhajar menegur kepala biro umum, itu sudah mencoreng pegawai negeri sipil sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Makanya kita sarankan agar segera dilaporkan ke polisi agar ada efek jera. Bukti-buktinya nanti disampaikan ke polisi, biar nanti dihukum kalau terbukti bersalah," katanya.

Rencananya pada 2 Oktober mendatang, Diah Anggraeni mengatakan, akan melakukan kunjungan kerja ke Kepri, diantaranya akan bertemu dengan Gubernur Kepri HM Sani dan Sekda Kepri Suhajar Diantoro. Dalam kunjungan kerja itu, Diah Anggraeni meminta agar Kepala Biro Umum Misbardi dihadirkan kepadanya.

"Kalau Misbardi terbukti melakukan intimidasi, teror dan melakukan penghinaan kepada wartawan, dia akan terancam sanksi. Sanksinya bisa penurunan pangkat, pemecatan dari jabatannya atau sanksi lain, nanti tergantung dari pemeriksaan. Kalau dipecat itu yang terberat buat PNS,"  kata Sekjen Kemendagri ini.

Diah Anggraeni menambahkan, meski Misbardi memiliki seorang adik yang menjadi Anggota TNI juga tidak dibenarkan memperintahkan saudaranya untuk melakukan intimitdasi atau meneror wartawan agar pemberitaan kasus korupsinya dihentikan.

"Jadi jangan mentang-mentang memiliki seorang adik tentara, lalu seenaknya menyuruh adiknya untuk meneror wartawan. Pejabat seperti dia harus diberikan pelajaran, tunggu saja nanti saya tanggal 2 Oktober ke Kepri," katanya.

Sekjen Kemendagri ini menilai, jika Misbardi merasa keberatan terhadap pemberitaan kasus korupsi dirinya saat menjabat kepala biro humas dan protokoler Pemprov Kepri sebaiknya menggunakan cara-cara yang elegan, serta tidak perlu melakukan intimidasi atau teror agar kasusnya tidak lagi diberitakan.

Di dalam UU Pers, kata Diah Anggraeni, sudah diatur tahap-tahapan seperti keberatan dengan hak jawab, somasi, penyelesaian melalui Dewan Pers dan terakhir ke polisi bila belum ada titik temu.

"Jadi apapun masalahnya tidak dibenarkan melakukan intimidasi atau teror kepada wartawan. Kita (Kemendagri, red) justru mengajarkan jajaran kita agar merangkul wartawan, wartawan bukan lawan tetapi kawan. Kita butuh wartawan untuk mensosialisasikan kemajuan-kemajuan yang telah kita capai kepada masyarakat, bukan sebaliknya menutup-nutupi dan menjauhi wartawan. Kita harus terbuka kepada wartawan," kata Diah Anggraeni, Sekjen Kemendagri ini.