Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Intimidasi dan Teror

Dewan Pers Rekomendasikan Misbardi Dilaporkan ke Polisi
Oleh : si
Senin | 24-09-2012 | 18:40 WIB
Agus-Sudibyo_f_1122_f_565.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers

JAKARTA, batamtoday - Dewan Pers menyarankan agar kasus intimidasi dan teror yang dilakukan mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepulauan Riau (Kepri)  terhadap wartawan batamtoday, Charles Sitompul, segera dilaporkan ke Polda Kepri.


Sebab, tindakan Misbardi yang kini menjabat Kepala Biro Umum Pemprov Kepri sudah kategori tindakan pidana.

"Rekomendasi Dewan Pers segera laporkan ke polisi, tembusannya Dewan Pers. Itu sudah pidana, intimidasi dan teror itu sudah kekerasan, mau tak mau itu pidana, apalagi wartawan yang teror memiliki bukti rekaman pembicaraan dan SMS," kata Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, di Jakarta, Senin (24/9/2012).

Menurut Agus, jika Polda Kepri tidak mampu menjerat Misbardi dengan pasal pidana, maka sebaiknya kasus tersebut penyelesaiannya diserahkan ke Dewan Pers. "Tapi lagi-lagi nanti Dewan Pers akan merekomendasikan agar diproses secara pidana," katanya.

Dalam melaporkan Misbardi ke Polda Kepri, kata Agus, Charles sebaiknya didampingi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, sehingga memudahkan bagi Dewan Pers untuk berkoordinasi dalam menangani kasus tersebut.

"Segera laporkan ke polisi, tapi harus didampingi AJI Batam. Nanti Dewan Pers yang akan berkoordinasi dengan AJI Batam dalam mengadvokasi Charles. Ini penting, jika tidak segera dilaporkan nanti bisa menjurus ke pembunuhan, sekarang baru tahap kekerasan, intimidasi atau teror. Pelaporan ke polisi ini sebagai bentuk antisipasi," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegak Etika Pers Dewan Pres ini.