Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dukung Pelaporan Pidana

LBH Pers Nilai Misbardi Halangi Kebebasan Pers
Oleh : si
Senin | 24-09-2012 | 13:43 WIB
Pak_Hendra.jpg Honda-Batam
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Hendrayana


JAKARTA, batamtoday - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta,  Charles Sitompul, wartawan batamtoday yang diintimidasi mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Misbardi, segera melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.


"Ancaman pembunuhan itu biasanya dimulai dari kata-kata kotor, teror dan intimidasi agar membuat wartawan takut dan tertekan. Intinya mereka ingin menghalang-halangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers," kata Hendrayana, Direktur Eksekutif LBH Pers di Jakarta, Senin (24/9/2012).

Menurut Hendra, intimidasi yang dilakukan Misbardi sudah pada tahap serius dengan melibatkan seorang oknum TNI yang masih ada hubungan dengan dirinya.  

"Melibatkan seorang oknum militer untuk mengintimidasi wartawan, jelas merupakan ancaman serius.  Kita menyarankan agar Charles segera melapor ke pihak berwajib agar ada perlindungan hukum," katanya.

LBH Pers, kata Hendra, bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam akan mengadvokasi kasus Charles, wartawan
batamtoday yang diintimidasi oleh Misbardi ke proses hukum. 

"Kita menilai apa yang dilakukan Misbardi sudah menghalangi-halangi kebebasan pers. Apa yang dilakukan Charles sebagai wartawan dalam rangka untuk kepentingan publik. LBH Pers dan AJI Batam siap mengadvokasi. Misbardi akan kita adukan ke polisi," katanya. 

Hendra menambahkan, LBH Pers akan meminta laporan kronologis kasus intimidasi yang dialami Charles Sitompul, agar kasusnya bisa ditindaklanjuti ke proses pidana. 

"Paling tidak, sebagai langkah antisipasi kita laporkan ke polisi, bila perlu pidananya juga kita dorong karena sudah ada upaya menghalang-halangi kebebesan pers dan tugas jurnalistik wartawan. Dengan intimidasi itu, wartawan diharapkan tidak memberitahkan kasus korupsinya," kata Direktur Eksekutif LBH Pers ini.