Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intimidasi Misbardi

AJI Batam Sudah Kantongi Bukti
Oleh : ypn
Sabtu | 22-09-2012 | 21:11 WIB


BATAM, batamtoday - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam sudah mengantongi bukti-bukti tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Kabiro Umum Pemprov Kepri Misbardi kepada salah seorang wartawan yang bertugas di Kota Tanjungpinang.


Nikolas Panama, Sekretaris AJI Batam mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan investigasi atas tindakan intimidasi Misbardi terhadap Charles dan telah memiliki bukti-buktinya.

"Kami sudah investigasi dan mempunyai semua buktinya," ujar Niko, Sabtu (22/9/2012).

Bukan hanya pesan singkat (SMS) yang dikirimkan Misbardi kepada Charles, namum AJI Batam, yang juga menaungi wartawan di Kota Tanjungpinang itu juga sudah memiliki bukti rekaman yang berisi perkataan penghinaan dan intimidasi oleh Misbardi.

Semua bukti itu, lanjutnya, akan dibawa ke rapat internal pengurus AJI Batam untuk menentukan sikap yang akan diputuskan organisasi.

"Kami akan mengadvokasi terus masalah ini karena sudah menjadi kewajiban kami sebagai organisasi jurnalis," ujar Niko, yang juga jurnalis di Kantor Berita ANTARA itu.

Dari bukti-bukti yang ada itu, dia meyakini bahwa Misbardi memang telah melakukan penghinaan dan intimidasi kepada Charles.

"Tidak sepantasnya kata-kata kotor itu dilontarkan oleh seorang pejabat yang sudah Eselon II," katanya.

Bila Misbardi merasa dirugikan dengan pemberitaan-pemberitaan yang ditulis Charles soal kasus korupsi dana humas dan protoler yang diduga melibatkan dirinya, jelas Niko, Misbardi tidak melakukan cara intimidasi.

"Jarang sekali seorang pejabat publik bertindak seperti itu," kata dia.

Seharusnya Misbardi menyelesaikannya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Pers, seperti menggunaan hak jawab, somasi, dan lainnya.

Di lain pihak, dia juga berharap agar Charles tidak merespon tindakan intimidasi yang dilakukan Misbardi dengan cara yang sama.

"Sebagai seorang wartawan, Charles juga punya hak secara hukum. Bila secara pribadi tidak terima dengan penghinaan dan intimidasi itu, bisa melaporkannya ke polisi agar diproses secara hukum," ujar Niko.