Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membaca Riak Pengesahan RUU Kesehatan Menjadi Undang-undang
Oleh : Opini
Minggu | 16-07-2023 | 14:32 WIB
00_dokter_indonesia-0202131100.jpg Honda-Batam
Ilustrasi paramedis. (Foto: Ist)

Oleh Barra Dwi Rajendra

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023) lalu. Pengesahan aturan tersebut dianggap sudah tepat karena tidak saja berpihak pada Nakes namun juga masyarakat, khususnya saat terjadi wabah.

DPR telah menginisiasi UU Kesehatan demi rakyat, dan tujuan utamanya adalah menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan sistem yang sistematis dan efektif maka akan menguntungkan, baik bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun untuk masyarakat. Sistem yang diperbaiki akan meminimalisir malpraktek dan kesalahan saat berobat.

Tidak hanya itu, UU Kesehatan juga akan memaksimalkan penanganan wabah di Indonesia. Sebelumnya, Dokter Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, menyatakan bahwa RUU Kesehatan menghadirkan mekanisme penanganan wabah yang lebih komprehensif berdasarkan pengalaman pandemi COVID-19.

Dokter Siti Nadia menambahkan, kenanganan wabah dan Kejadian Luar biasa (KLB) ini akan lebih komprehensif karena pemerintah dan Kemenkes belajar dari pandemi COVID-19. terdapat lebih dari 350 pasal dalam RUU Kesehatan yang mengatur penanganan wabah. Ketentuan itu dibagi dalam tiga fase, yakni kewaspadaan, penanganan, dan pascawabah maupun KLB.

UU Kesehatan juga menyatakan bahwa wabah maupun KLB adalah penyakit menular dan tidak menular yang baru, penyakit yang muncul kembali, ataupun penyakit endemis yang meningkat dua kali besar dari kejadian biasa. UU ini juga mewajibkan seluruh fasilitas layanan kesehatan rumah sakit, termasuk swasta menangani wabah dan KLB.

Menurut dokter Siti Nadia, saat Pandemi COVID-19, ada rumah sakit yang tidak mau menerima pasien COVID-19 karena pertimbangan kesiapan sarana dan prasarana. Usulan Kemenkes, faskes apapun juga wajib menangani wabah dan KLB.

Dalam artian, UU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB secara maksimal. Jika nanti ada wabah atau KLB lagi maka pemerintah dan Kemenkes bisa bertindak dengan cepat, sehingga penanganannya akan jauh lebih baik. Dengan begitu maka wabah dan pandemi akan bisa lekas diatasi dan tidak menyebar ke seluruh Indonesia.

Belajar dari penanganan pandemi COVID-19 lalu, sempat terjadi kurang koordinasi karena jenis penyakitnya yang baru. Akibatnya corona menyebar tak hanya di DKI Jakarta, tetapi juga ke seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu ada upaya pencegahan jika ada wabah atau pandemi lagi, dan salah satunya adalah dengan mengesahkan RUU Kesehatan.

UU Kesehatan ada karena pemerintah belajar dari pengalaman menangani pandemi corona selama 3 tahun. Jika ada UU ini maka akan diimplementasikan ke seluruh Indonesia, sehingga saat ada penyakit baru bisa lekas tertangani. Para WNI juga tidak akan tertular karena mereka sudah diberi sosialisasi mengenai cara-cara pencegahannya.

Penanganan wabah dan KLB sangat penting karena kesehatan adalah segalanya. Jangan sampai ada banyak korban jiwa seperti pada saat pandemi COVID-19 yang membuat jutaan WNI meninggal dunia. Lebih baik mencegah daripada mengobati, oleh karena itu RUU Kesehatan wajib untuk segera disahkan.

Sementara itu, UU Kesehatan juga sangat bermanfaat untuk menyempurnakan sistem kesehatan, agar seluruh masyarakat sehat dan bugar. Dengan sistem yang lebih teratur maka akan mencegah terjadinya wabah dan penyakit-penyakit berbahaya di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.
Dr. Hermawan melanjutkan, Indonesia memang sangat membutuhkan UU yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.

Berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.

UU Kesehatan akan menangani wabah, pandemi, dan KLB dengan lebih optimal. Dengan regulasi yang lebih baik dan tertata maka akan ada pencegahan wabah dan penanggulangannya, sehingga seluruh rakyat Indonesia akan terhindar dari berbagai penyakit berbahaya. UU Kesehatan perlu untuk mendapat dukungan luas dari elemen masyarakat yang diharapkan dapat memperbaiki layanan kesehatan nasional.*

Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu Jakarta