Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumpa Sabu 1.374 Gram di Perairan Bintan, Tiga Nelayan Simpang Lagoi Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 12-07-2023 | 11:36 WIB
nelayan-sabu.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (tengah) saat merilis pengungkapan kasus sabu 1,3 Kg dengan tiga tersangka, Rabu (12/7/2023). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tiga nelayan Simpang Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Ketiga nelayan itu, inisial AA, JI dan MA ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1.374 gram.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan ketiga tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, di mana ada seorang pria inisial AA diduga menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

"Dengan adanya informasi itu, Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk membuktikan, hingga akhirnya berhasil menangkap AA di Kawasan Wisata Lagoi," kata AKBP Riky, saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Rabu (12/7/2023).

Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan interogasi, AA mengakui menyimpan narkotika di dalam rumahnya. "Dari rumah AA kita temukan sabu seberat 229 gram," ujarnya.

Tak hanya mengakui menyimpan sabu, AA juga 'bernyanyi' hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap dua rekannya yang lain yakni JI dan MA.

"Dari tangan tersangka JI kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 594 gram dan dari tangan tersangka MA 551 gram. Keduanya merupakan warga Kampung Baru Lagoi," jelas Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menambahkan dari hasil introgasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut di laut saat mereka sedang mencari ikan pada Selasa (27/6/2023) lalu.

"Barang bukti dengan total kotor keseluruhan sebanyak 1,3 Kg itu mereka dapat saat melaut. Namun ketiga tersangka tidak meloporkan, justru disimpan bahkan sudah ada dijual dengan seseorang yang berinisial L. Saat ini masuk dalam DPO kita," papar Iptu Syofian.

Meski demikian, kata Syofian, pihaknya tak hanya menelan informasi itu mentah mentah. Penyidik akan terus melakukan pendalam, hingga asal usul barang haram itu diketahui pasti.

"Pengakuan para tersangka ini terus kita dalami," ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka itu sudah ditahan di Mapolres Bintan dan dikenakan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati.

Editor: Gokli