Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 5 Paket, Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap BC Karimun
Oleh : Freddy
Selasa | 11-07-2023 | 14:08 WIB
5-paket.jpg Honda-Batam
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, saat merilis pengungkapan kasus narkotika dari penumpang kapal feri internasional, Selasa (11/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Petugas Bea Cukai Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun berhasil menangkap seorang pria penumpang kapal dari Johor, Malaysia lantaran kedapatan membawa sabu sebanyak 5 bungkus pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Pria inisial J (38) itu kedapatan membawa sabu di dalam hanphone yang sudah dimodifikasi. Barang bukti sabu yang berhasil disita dari pria tersebut seberat 22,5 gram.

Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan pada Kamis (6/7/2023) seorang penumpang kapal berinisial J berkewarganegaraan Indonesia yang berangkat dari Pelabuhan Puteri Habour Johor, Malaysia tujuan Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.

Kecurigaan petugas Bea Cukai semakin meningkat ketika pria J tidak memasukkan barang yang berada di saku kantong celananya ke dalam alat pemindai X Ray.

Akhirnya tim gabungan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pria tersebut di dalam ruang pemeriksaan Bea Cukai di pelabuhan dan ditemukan 5 bungkusan berwarna hitam yang disembunyikan di dalam sebuah handphone yang sudah dimodifikasi dan didalamnya berisi diduga narkoba.

"Pria J tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan alat tes urine dan ternyata positif pengaruh narkoba," jelasnya, Selasa (11/7/2023).

Sedangkan bungkusan berwarna hitam tersebut setelah diperiksa ternyata berisi benda berbentuk serbuk kristal bening dan setelah dilakukan pengetesan dengan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan reaksi kandungan narkoba berupa Methamphetamine.

"Sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas, pria J berserta 5 paket serbuk kristal bening seberat 22,5 gram diserah terimakan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Selain itu dilakukan juga post seizure analysis (analisa setelah penindakan) berupa permintaan informasi kepada Kantor Imigrasi Karimun terkait data paspor dan histori perjalanan pria J sebagai langkah antisipatif bersama terhadap modus operandi penyeludupan narkoba kedalam wilayah NKRI.

"Penindakan ini merupakan penindakan narkoba pertama penumpang kapal feri internasional sejak pandemi Covid. Sehingga diharapkan masyarakat harus waspada dan peduli terkait ancaman narkoba ini," tutup Jerry Kurniawan.

Editor: Gokli