Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Gratifikasi Andhi Pramono Seret Pengusaha Batam, KPK Geledah Kantor PT BBM
Oleh : Aldy
Selasa | 11-07-2023 | 13:20 WIB
kpk_gerebek-pt-bbm-020213.jpg Honda-Batam
Kantor PT BBM di Perumahan Jodoh Permai Blok G nomor 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, saat digeledah Tim KPK, Selasa (11/7/2023). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), ternyata menyeret pengusaha Batam inisial Si. Informasi yang beredar di lapangan, Si sudah dimintai keterangan terkait kasus AP.

Bahkan, untuk merengkapi berkas perkara AP, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di bilangan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (11/7/2023).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK RI, Ali Fikri, mengungkapkan, penggeledahan Kantor PT BBM untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP. "Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami sampaikan," ujar Ali Fikri.

Dijelaskan Ali Fikri, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung 7 hingga 26 Juli 2023, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Diketahui, terhitung 22 Januari 2010, AP resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala KPPBC Makassar.

Dalam perkara ini, AP diduga menghubungkan antar impotir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan ibu mertuanya. "Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," terang Ali Fikri.

Lanjut Ali Fikri, siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.

"Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain," jelasnya.

AP juga diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar.

"AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali Fikri.

"Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuhnya.

Editor: Gokli