Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peras Mahasiswi, Polantas Gadungan Jalani Sidang Perdana di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 06-07-2023 | 17:08 WIB
Sidang-pemerasan1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Perkara Polisi Gadungan di PN Batam, Kamis (6/7/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Vincent, terdakwa kasus pemerasan dan penipuan di Kota Batam dengan berpura-pura menjadi polisi lalu lintas (Polantas), akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/7/2023).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Nani Herawti disebutkan bahwa kasus pemerasan yang dilakukan terdakwa Vincent terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan April 2023 lalu.

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah mengaku sebagai polisi lalu lintas (Polantas) dan memeras pengendara sepeda motor yang ditilangnya," kata Jaksa Nani saat menguraikan surat dakwaan dihadapan majelis hakim PN Batam.

Nani menjelaskan kasus pemerasan yang menimpa dua orang mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Batam berhasil terungkap setelah pihak kepolisian Reskrim Lubuk Baja melakukan penangakapan terhadap terdakwa setelah menerima laporan dari korban.

Saat itu, kata Nani, salah satu korban bersama teman wanitanya hendak pulang ke rumah usai makan malam di Kawasan BCS Mall dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan, tepatnya di jalan Imam Bonjol, kata Nani lagi, tiba-tiba ada pelaku (Terdakwa Vincent) yang saat itu mengendarai sepeda motor memepet kendaraan pelapor (korban) dan mengatakan, ‘Kenapa tidak pakai helm, tolong minggir dulu, saya Satlantas'.

Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban telah ditilang online, dan menyuruh mengambil tilang di mall pelayanan publik dengan denda Rp1 juta.

"Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban untuk membayar tilang sebesar Rp 1 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan dihukum dengan pidana penjara selama satu bulan dan sepeda motor akan dibawa ke kantor polisi," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, lanjut Nani, korban pun ketakutan dan meminta dami dengan membayar uang tilang sebesar Rp 200 ribu. Namun pelaku menolak dengan alasan banyak pelanggaran yang dilakukan korban.

"Atas hal itu, pelaku kemudian menaikan tawaran dari korban yang semula Rp 200 ribu menjadi Rp 450 ribu sebagai uang damai dengan syarat korban harus menyerahkan KTP sebagai jaminan," timpalnya.

Setelah mengambil KTP korban, sambungnya, pelaku pun mengatakan agar uang Rp 450 ribu itu harus diserahkan korban keesokan harinya di SPBU Pelita sekira pukul 21.00 Wib.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisian. Pelaku pun akhirnya ditangkap. Saat penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo S1 Pro warna Sky Blue, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BP 2895 UM, satu lembar KTP, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

"Atas perbuatannya, terdakwa Vincent terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha