Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perizinan Belum Sesuai

Komisi l DPRD Batam Minta Produksi Superkomputer PT Aohai Technologi Indonesia Dihentikan
Oleh : Aldy Daeng
Jumat | 23-06-2023 | 10:28 WIB
rdp_dprd_batam_soal_kumputer.jpg Honda-Batam
RDP DPRD Batam dengan PT PT Aohai Technologi Indonesia (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah Digelar tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya Komisi l DPRD Batam memutuskan untuk merekomendasikan PT Aohai Technologi Indonesia, dihentikan produksinya sementara waktu karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan perizinan.

"RDP pertama, kita minta mereka melengkapi perizin mereka bilang iya. RDP kedua belum juga mereka lengkapi, saat itu semua Fraksi meminta dihentikan sementara, dengan berbagai pertimbangan, saya pertahankan perusahaan tersebut agar tetap beroperasi," ungkap Lik Khai usai RDP, Kamis (22/6/2023) sore.

Legislator yang membidangi hukum ini menjelaskan, setelah beberapa kali diberikan tenggang waktu, akhirnya RDP ketiga pun digelar. Alih-alih pihak perusahaan yang memproduksi komputer yang diakui oleh Direktur Utamanya bisa digunakan untuk menambang digital Bitcoin, yang mereka namakan superkomputer, belum juga bisa menunjukkan perizinan yang sesuai.

"Kita sangat mendukung investasi, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Kami sudah kasi tenggang waktu beberapa kali, tapi mereka tak bisa tunjukkan perizinan yang sesuai. Semua fraksi mengusulkan, produksinya dihentikan sementara," ungkap Lik Khai.

Politisi partai Nasdem ini menegaskan, hingga saat ini, DPRD kota Batam tidak pernah mengganggu perusahaan, apalagi menghalangi investasi. Namun, semua harus tunduk pada aturan yang berlaku. Bila ada perusahaan yang tidak lengkap perizinannya, pihak komisi l DPRD Batam siap untuk membantu.

"Disini kita tidak mencari benar salah. Tapi kita ingin meluruskan, agar semua sesuai aturan, untuk itu setiap RDP kami selalu mengundang pihak terkait, gunanya, untuk mencari informasi yang benar, sehingga bisa mendapatkan solusi yang tepat," terang Lik Khai.

Senada, Anggota komisi l dari fraksi PDI-P, Tohap Erikson Pasaribu menyebutkan, dalam tiga kali RDP, tidak ada kesepahaman antara komisi l, pihak terkait dan pihak perusahaan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.

"Disini terjadi multitasking terkait KBLI, untuk itu kami menyarankan untuk meminta pendapat dari yang paling berwenang seperti BPKM pusat (jakarta) dan kementerian terkait. Disana kita akan mendapatkan kejelasan. Untuk itu kami meminta ini direkomendasikan bahwa, produksi PT Aohai Technologi Indonesia dihentikan sementara waktu," ujar Erikson Pasaribu.

Disisi lain, Anggota komisi l dari fraksi Hanura utusan Sarumaha menilai, perusahaan tidak memiliki niat yang serius dalam memenuhi kelengkapan perizinan yang diminta oleh komisi l DPRD Batam. Menurutnya, setelah mendengarkan penjabaran dari tim PTSP BP Batam terkait KBLI dan tafsir turunannya, Ia juga mengusulkan agar hal ini menunggu arahan dari kementerian teknis dan BPKM pusat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman antara Komisi l dengan instansi Pusat yang mengeluarkan aturan atau perizinan.

"Kita tunggu keputusan yang inkrah dari kementerian teknis. Sembari menunggu itu, kami sepakat, bahwa kegiatan produksi PT Aohai Technologi Indonesia dihentikan sementara waktu," tegas Utusan Sarumaha.

Sementara, Kasubdit Industri BP Batam Wildan menyebutkan, beberapa produksi atau barang hasil produksi tidak semua dicakupi oleh nomor-nomor yang tertera di KBLI. Disini sering terjadi multitasking. Bahkan tidak menutup kemungkinan, kedepan ada nomor KBLI yang berbentuk 00000. Hal itu dikarenakan banyaknya jenis barang yang belum tercantum di KBLI. Namun, jenis barang tersebut ada.

Diakuinya, pihak perusahaan telah melakukan konsultasi dengan BP Batam dalam hal ini PTSP, untuk mencari solusi terbaik. Baginya kepentingan investasi juga harus menjadi pertimbangan. Ia pun meminta kepada komisi l DPRD Batam, agar lebih bijaksana dalam mengambil suatu keputusan untuk direkomendasikan. Sebab, perizinan yang saat ini melalui sistem OSS merupakan keputusan pemerintah Pusat.

"Kami sangat menghargai komisi l DPRD Batam. Seiiring perkembangan teknologi, banyak jenis barang yang belum terdaftar di KBLI, tapi barangnya ada. Disini sering terjadi multitasking. Dalam hal ini diperlukan kebijaksanaan yang mendalam," ungkap Wildan.

Akhirnya komisi l DPRD Batam mengemil keputusan merekomendasikan PT Aohai Technologi Indonesia untuk dihentikan sementara.

Rekomendasi RDP komisi l DPRD Batam

Setiap investasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, sudah selayaknya semua pihak memberikan dukungan.

Sejak RDP pertama dan kedua, Komisi l DPRD Batam sudah memberikan tenggang waktu dua kali. Namun, pihak perusahaan tidak juga bisa menunjukkan perizinan yang sesuai.

Pihak komisi l DPRD Batam juga mengajak pihak perusahaan untuk bersama-sama ke kementrian terkait untuk mendapatkan penjelasan. Awal bulan akan dijadwalkan ke jakarta.

Dengan kesepakatan semua anggota komisi I DPRD Batam, bahwa PT Aohai Technologi Indonesia, produksinya di hentikan untuk sementara waktu, hingga mendapatkan petunjuk dari BPKM pusat (jakarta) dan fatwa yang inkrah dari kementerian terkait.

Karyawan yang dirumahkan menjadi tanggung jawab perusahaan. Dalam waktu dekat, melalui Pimpinan DPRD Batam, Komisi l DPRD Batam akan memberikan surat rekomendasi resmi terkait penutupan sementara PT Aohai Technologi Indonesia.

Editor: Surya