Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi di Bank Riau Kepri

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kaharuddin Menteng dan Subowo
Oleh : chr/dd
Selasa | 04-09-2012 | 09:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menolak eksepsi dua terdakwa korupsi Rp800 juta penggelembungan kredit di Bank Riau Kepri cabang Batam, masing-masing Kaharuddin Menteng dan Subowo dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (3/9/2012).


Dalam putusan sela, Majelis Hakim yang dipimpin Jariat Simarmata SH menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa untuk semuanya dan menyatakan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi kedua terdakwa.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan proses pemeriksaan pada sidang selanjutnya dengan perintah agar JPU segera menghadirkan saksi dalam sidang perkara korupsi tersebut," kata Jariat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga mengatakan mengenai kewenangan mengadili serta jenis perkara perdata dengan adanya surat perjanjian utang piutang sebagaimana eksepsi kuasa hukum terdakwa, dikatakan Majelis Hakim tidak berdasar. Demikian juga dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan KUHAP.

Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Yulianto SH, menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada Senin (9/9/2012) mendatang.