Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabutan Izin Blue Bird Jadi Sorotan Calon Ketua Kadin Batam
Oleh : ypn
Senin | 03-09-2012 | 19:45 WIB

BATAM, batamtoday - Pencabutan izin operasional taksi Blue Bird menjadi salah satu masalah yang dibahas oleh dua calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam periode 2012-2017 dalam Debat Kandidat di Atrium Barat Mega Mall, Senin (3/9/2012). Keduanya sama-sama menilai pencabutan izin itu merupakan salah satu bukti nyata ketidakpastian hukum yang masih terjadi dalam dunia usaha di kota ini.


Jadi Rajagukguk dan Sahaya Simbolon, Calon Ketua Kadin Batam periode 2012-2017 saat menyampaikan visi misinya dengan substansi yang sama, menilai bahwa iklim dunia usaha di Kota Batam masih sangat terkendala dengan ketidakpastian hukum baik oleh pemerintah daerah maupun pihak keamanan dan mengambil contoh pencabutan izin operasional taksi Blue Bird.

"Para pelaku usaha masih sering bermasalah dengan ketidakpastian hukum di Batam seperti dicabutnya salah satu izin operasi salah satu operator taksi beberapa waktu lalu," ujar Sahaya Simbolon.

Meskipun tidak menyebutkan secara eksplisit nama operatot taksi tersebut, namun dari perkembangan yang terjadi beberapa waktu terakhir, operator taksi yang dimaksud dapat dipastikan adalah taksi Blue Bird yang mengalami pencabutan izin pada akhir Juli 2012 lalu oleh Pemerintah Kota Batam.

Izin Blue Bird di Kota Batam yang seharusnya sudah dapat beroperasi per Agustus 2012 dibatalkan oleh pemerintah kota hanya lantaran mendapat penolakan dari para pengemudi dan operator taksi lainnya melalui aksi unjuk rasa.

Penilaian Jadi Rajagukguk bahkan lebih tegas lagi terhadap masalah ini. Dia malah secara eksplisit menilai bahwa pencabutan izin Blue Bird tersebut telah mencederai komitmen pemerintah daerah bagi perkembangan dunia usaha di Batam.

"Pencabutan izin Blue Bird itu merupakan bentuk tidak komitmennya pemerintah daerah terhadap perkembangan dunia usaha," katanya.

Terkait masalah ini, keduanya hampir dengan pernyataan yang sama mengatakan bahwa kebijakan seperti itu tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah kota di masa yang akan datang, terlebih jika salah satu dari mereka terpilih menjadi Ketua Kadin.

Salah satu upaya guna mengawal agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mengalami ketidakpastian hukum dan kebijakan seperti itu adalah dengan melakukan komunikasi yang itensif dengan berbagai pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Kadin perlu meningkatkan komunikasi yang intensif dengan instansi yang berwenang, khususnya pemerintah daerah dan para penegak hukum," kata Jadi Rajagukguk.

Mengingat seharusnya, lanjut dia, ketika peristiwa itu terjadi Kadin Batam mampu mengambil bagian dan memberikan perhatian untuk mencari penyelesaian masalah yang bisa diterima oleh masing-masing pihak.

Belajar dari pengalaman itu, lanjut dia, bila terpilih sebagai ketua dia berjanji akan memposisikan Kadin Batam untuk mampu menjadi salah satu bagian yang ikut serta memberikan kontribusi pemikiran dalam pengambilan kebijakan ekonomi oleh pemerintah daerah.

Selain soal Blue Bird, hal krusial lain yang menjadi sorotan kedua calon Ketua Kadin itu adalah masalah penggunaan centeng atau preman oleh para pelaku usaha di Kota Batam dengan mengambil contoh bentrok dua kelompok massa yang terjadi di Hotel Planet Holiday beberapa waktu lalu.

Keduanya pun kompak mengamini bahwa banyak pelaku usaha di kota ini menggunakan centeng dalam pengamanan operasional usahanya dan berpendapat bahwa kondisi itu terjadi akibat adanya rasa ketidak percayaan pelaku usaha terhadap kinerja aparat`kepolisian.