Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enggan Komentari Operasional Blue Bird di Pekanbaru

Zulhendri Tunggu Putusan PTUN Soal Operasional Blue Bird di Batam
Oleh : hz/dd
Senin | 03-09-2012 | 16:01 WIB

BATAM, batamtoday - Taksi reguler Blue Bird Group, yang selama ini menjadi moda tranportasi taksi yang sangat populer di beberapa daerah di Indonesia, mulai hari ini, Senin (3/8/2012), resmi beroperasi di Pekanbaru, Riau.


Sebelumnya, armada ini juga telah mendapatkan izin untuk menjalankan usaha mereka di Batam, namun karena ada unjuk rasa dan penolakan dari sejumlah pengusaha taksi di Batam akhirnya rencana itu batal terlaksana.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Zulhendri ketika dikonfirmasi batamtoday terkait peluncuran armada taksi Blue Bird di Pekanbaru enggan memberikan komentar, sebab menurutnya itu bukan wewenangnya sebab berada di daerah yang berbeda.

"Tentang peresmian armada taksi Blue Bird di Pekanbaru saya no comment, sebab wilayahnya bukan di Batam," dalih mantan Kepala Kesbanglinmas Kota Batam ini.

Disinggung batamtoday tentang harapan ke depan tentang rencana kehadiran armada taksi Blue Bird di Batam, Zulhendri menegaskan hal tersebut masih menunggu hasil putusan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saya sebagai kepala dinas tak bisa memutuskan Blue Bird harus dilarang beroperasi atau tetap jalan. Semua ada mekanismenya. Ini negara hukum, jadi semua persoalan harus diselesaikan secara hukum melalui putusan PTUN nantinya, sebab pihak Blue Bird telah sudah mengajukan masalah tersebut ke jalur hukum," ujar Zulhendri.

Apapun hasil putusan PTUN, pemerintah daerah wajib menjalankannya. Kalau hasilnya Blue Bird dilarang beroperasi, ujar Zulhendri, maka pemerintah daerah juga harus melarang dan menyetop. Namun bila hasilnya, taksi Blue Bird  berhak tetap beroperasi di Batam, maka siapapun tak bisa mencegahnya.

"Produk hukum tak bisa ditolak. Namun harus dijalankan," terang Zulhendri.

Kedatangan taksi Blue Bird beroperasi di Batam sendiri, menurut Zulhendri, bukan mematikan taksi yang sudah ada sebelumnya. Sebab, pertaksian sendiri seperti hukum pasar. 

"Siapa yang pelayanannya kurang prima atau produknya jelek, tak nyaman, dan tak mempunyai badan hukum yang kuat sesuai yang dipersyaratkan, otomatis masyarakat akan meninggalkannya dan lebih memilih produk yang dirasa nyaman, aman dan menguntungkan dari sisi pengguna jasa," pungkasnya.