Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

30 Arena Gelper Ngantri Tunggu Izin Operasi
Oleh : ypn
Senin | 03-09-2012 | 14:53 WIB

BATAM, batamtoday - Sekitar 30 arena gelanggang permainan (gelper) saat ini masih menunggu izin operasional yang baru dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam. Disparbud belum dapat menerbitkan izinnya karena mareka masih terganjal persyaratan teknis.


Yusfa Hendri, Kepala Disparbud Kota Batam mengungkapkan, meskipun sering bermasalah dalam pengoperasiannya, namun animo pengusaha masih tergolong tinggi menjalankan bisnis di sektor ini.

Setelah menerbitkan izin yang baru pada akhir Januari hingga akhir Juli 2012 kepada 14 arena gelper, saat ini Disparbud Kota Batam masih memproses puluhan pengajuan izin gelper yang lain.

"Selain 14 yang sudah mendapat izin, ada banyak gelper yang mengajukan izin baru. Mereka yang mengajukan ada sekitar 30 tempat," ujarnya, Senin (3/9/2012).

Arena-arena gelper yang masih mengantri memperoleh izin itu sebagian diantaranya arena yang sempat dibekukan pada Septeber 2011 lalu dan ada juga arena gelper yang baru.

Namun demikian, hingga kini Disparbud belum menerbitkan perizinan kepada mereka karena masih terhambat masalah persyaratan teknis.

Arena-arena gelper yang masih menunggu itu kebanyakan masih terkendala persyaratan tempat secara fisik, seperti aspek keamanan dan kenyamanan, tata cahaya, pintu masuk dan keluar, pengadaan toilet, fasilitas sirkulasi udara dan manajemen bahaya kebakaran.

Selain itu, Disparbud belum memberikan izin kepada mereka juga karena masih menunggu standarisasi mesin permainan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta standarisasi kompetensi pelaku usaha di bidang jasa hiburan ini dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Kalau khusus untuk permainan ini di seluruh Indonesia belum ada standar tentang mesin ini," jelasnya.

Hal itu diperlukan guna menghindari multi persepsi antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan pihak kepolisian tentang spesifikasi teknis mesin permainan.

Standarisasi tersebut diperlukan untuk menjadi acuan bersama antar pihak-pihak terkait itu sehingga tidak lagi menimbulkan polemik seperti yang selama ini terus terjadi.

Selain itu, stadarisasi tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan perbedaan antara mesin yang digunakan sebagai permainan ketangkasan dan mana yang berpotensi menjadi sarana perjudian.

Sejauh ini, hanya mesin-mesin permain yang dioperasikan di arena Time Zone saja yang sudah memiliki standarisasi, namun itu pun hanya berbentuk rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), bukan dari pemerintah.

"Sebenarnya itu (standarisasi) kan harus dikeluarkan oleh pemerintah. Ini yang sekarang oleh pemerintah pusat sedang dilakukan pengkajian. Saya tidak tahu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk itu," jelasnya.