Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Kredit Rp13,3 Miliar ke PT LAE

Kejati Kepri Periksa Kacab BNI Tanjungpinang dan Tony Fernando
Oleh : chr/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 15:08 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan telah memeriksa Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Tanjungpinang terkait dugaan korupsi dalam kucuran kredit sebesar Rp13,3 miliar kepada PT Lordway Accomodation Engineering (LAE) Batam.

 
Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Padeli SH mengatakan selain memeriksa Kepala BNI cabang Tanjungpinang, pihaknya juga memeriksa Tony Fernando Pakpahan sebagai saksi sekaligus pelapor dugaan kejahatan perbankan ini.

"Sejumlah saksi dari pihak pelapor serta Kepala BNI cabang Tanjungpinang sudah kita periksa, sementara sejumlah saksi lain, seperti Kepala Kantor Pajak Batam dan bendahara penerimanya sedang kita lakukan pemanggilan, guna dimintai keteranganya, pada Kamis kemarin, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena orangtua dari salah satu saksi tersebut meninggal," kata Padeli saat dikonfirmasi batamtoday, Jumat (31/8/2012) kemarin.  

Selain pejabat penerima pajak, Padeli juga mengatakan akan memanggil Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Batam untuk diperiksa, terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah seluas 3,7 hektar dan bangunan permanen di Jalan Yos Sudarso nomor 6 Batuampar Batam itu, yang diagunkan PT LAE ke BNI Tanjungpinang mendapatkan kucuran kredit senilai Rp13,3 miliar lebih.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi perbankan dalam pengucuran kredit ini didasarkan pada laporan Tony Fernando Pakpahan  yang melaporkan PT LAE ke Kejati Kepri, Polda Kepri maupun Bank Indonesia. 

Dalam laporannya Tony menyatakan kalau tanah dan bangunan di atas lahan itu hingga saat ini masih dikuasai PT Hyundae Metal Indonesia (HMI), dengan bukti kepemilikan empat (4) buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) berdasarkan akta jual beli yang dibuatkan Notaris di Kota Batam Maria Anastasia Halim pada 13 Juni 1996 lalu.

"Tetapi tanah dan bangunan itu diagunkan oleh Juvenno Tan selaku direktur PT LAE ke BNI atas persetujuan Hermanto sebagai komisaris," ujarnya dalam laporannya. 

Padahal kepemilikan PT LAE atas tanah dan bangunan dengan sertifikat HGB, No.152, 153, 154 dan 155 yang dikeluarkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam tertanggal 31 Oktober 2008 sarat akan masalah. 

Sebab, 12 tahun sebelumnya instansi tersebut sudah menerbitkan empat sertifikat HGB atas tanah 3,7 hektar itu sebagai milik PT HMI pada Agustus 1996. Nomor sertifikat HGB-nya secara berurut dari No.05.07.03.10.3.00019 sampai 05.07.03.10.3.00023.

Tumpang tindih sertifikat HGB terungkap dalam perkara pidana penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Pihak PT LAE mengaku membeli tanah dan bangunan yang diagunkan dari Sang Heon Sin. Warga negara Korea Selatan itu disebutkan mengaku Presiden Direktur PT HMI.

Namun pihak PT HMI membantah, termasuk Tony Fernando selaku manajer operasional. Sang Heon Sin mendapatkan sertifikat HGB setelah membuat laporan hilang ke polisi. Lalu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam menerbitkan kembali pada 31 Oktober 2008. 

Keempat bidang tanah dan bagunan kemudian dijual ke PT LAE pada 6 November 2008, yang akta jual belinya dibuat Soehendro Gautama,SH, Notaris/PPAT Kota Batam. Nyatanya sampai saat ini tanah dan bangunan yang diterima BNI jaminan kredit Rp 13,350 miliar, tetap dikuasai PT HMI kendati PT LAE menggugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Perkaranya masih proses banding di Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru, karena pihak PT HMI selaku tergugat menyatakan banding atas putusan PN Batam," kata Tony. 

Hal itu semakin membuktikan jaminan kredit PT LAE ke BNI Tanjungpinang, bermasalah secara hukum. Sebagai warga negara dan pihak yang dirugikan, Tony Fernando akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke BI, Polda Kepri serta Kejati Kepri.