Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Aturan Pengoperasian Arena Gelper
Oleh : ypn
Sabtu | 01-09-2012 | 13:49 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam sebenarnya sudah menetapkan berbagai aturan dalam pengoperasian arena gelanggang permainan (gelper) meski pada praktiknya banyak arena gelper yang belum sesuai dan bahkan melanggar ketentuan tersebut.


Walaupun saat ini nama perizinan sudah berubah menjadi Jasa Rekreasi dan Hiburan Anak dan Kaluarga, namun Kabid Sarana dan Prasarana Disparbud Batam Rudi Panjaitan mengatakan tata cara penyelenggaraannya tidak berbeda dengan perizinan sebelumnya yang berjudul Jasa Rekreasi Hiburan Khusus Gelanggang Permainan Mekanik/Elektronik.

Berikut persyaratan umum alat permainan dalam tata cara penyelenggaraan jasa usaha rekreasi dan hiburan khusus gelanggang permainan mekanik/elektronik di kawasan mall dan hotel yang ditentukan Disparbud Batam.

- Mesin atau alat permainan diutamakan jenis permainan untuk anak.
- Mesin dan alat permainan dewasa diperbolehkan dengan maksimal 50% dari jumlah keseluruhan permainan yang tersedia.
- Mesin anak-anak dianjurkan bukan dalam bentuk video game tapi mesin permainan anak yang dapat digunakan oleh orang dewasa seperti: bola baket, mesin tembak/sniper, balap motor/mobil, dance mesin, boxer, dan sejenisnya.
- Mesin anak harus dipisahkan dengan mesin dewasa.
- Mesin atau alat permainan yang disediakan harus sudah mendapatkan sertifikasi layak pakai.
- Sistem permainan menggunakan koin atau kartu magnetik sebagai pembuka mesin, keluar tiket, dan ditukarkan dengan hadiah (tidak boleh dalam bentuk uang).
- Dalam satu mesin hanya diperbolehkan menggunakan 1 (satu) PCB (tidak boleh double PCB).
- Tidak diperkenankan menggunakan monitor control yang tersambung dengan mesin tersebut.
- Tidak menggunakan mesin dengan box/casing kayu.
- Tidak diperbolehkan mempergunakan alat bantu dalam bentuk dan cara apapun untuk mengoperasionalkan mesin.

Adapun persyaratan umum luas dan penataan ruang gelper antara lain:

- Luas minimal yang diizinkan 150 m2 dengan lebar minimal 10 m.
- Harus mempunyai kasir, tempat penukaran koin dan tempat penukaran hadiah yang diletakkan di bagian depan dekat pintu masuk.
- Mempunyai ruang pengawasan khusus dan diletakkan di bagian tengah.
- Mempunyai ruanga tunggu yang memadai.
- Dilengkapi dengan toilet yang dipisahkan antara laki-laki dan perempuan atau fasilitas toilet yang berada di mall.
- Mempunyai penerangan yang cukup dan harus menyebar ke seluruh ruangan.
- Penghawaan udara harus diatur sedemikian rupa sehingga ruangan menjadi nyaman dan sirkulasi udara menjadi lancar.
- Apabila ruangan diperbolehkan untuk merokok maka harus disediakan tempat khusus Smoking Area dan dilengkapi dengan penyedot asap/exhaust fan.
- Ruangan harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran baik yang permanen maupun yang portable.
- Ruangan harus dilengkapi dengan CCTV yang terhubung dengan alat perekam dan rekamannya setiap dua minggu sekali harus diserahkan ke Dinas Pariwisata dalam bentuk CD.
- Ruangan permainan harus memiliki minimal dua pintu pada sisi yang berbeda.
- Dekorasi/aksesoris harus mencerminkan permainan anak dan keluarga.

Sedangkan persyaratan lainnya adalah:

- Memasang papan pengumuman yang berisi larangan untuk bermain judi maupun tindakan-tindakan melawan hukum lainnya.
- Memasang pengumuman larangan menggunakan seragam sekolah.
- Memasang pengumuman tiket tidak dapat ditukar dengan uang.
- Memasang pemberitahuan dan mentaati jam operasional mulai dari jam 10.00 WIB sampai dengan jam 24.00 WIB.
- Tenaga kerja, pengawas dan wasit menggunakan pakaian yang sopan dan dilengkapi dengan tanda pengenal yang jelas.
- Setiap pelaku usaha wajib berhimpun dalam wadah asosiasi.