Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

13 Nelayan Sumut Dideportasi Setelah Dihukum di Malaysia
Oleh : chr/dd
Sabtu | 01-09-2012 | 11:43 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 13 nelayan asal Kuala Tanjung Batu Bara, Sumatra Utara, dideportasi Pemerintah Malaysia bersama 197 TKI dari Pelabuhan Stulang Laut Johor dan tiba Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan Ferry Telaga Express sekitar pukul 13.55 WIB, Jumat (31/8/2012) kemarin.

 
Ke-13 nelayan yang dideportasi itu adalah M. Chori, Syamsul Aram, Ibrahim Idris, Ibrahim, M. Nizar, Ahmat, Azwar, Hendra, Syaiful, Muslim, Miyayuk, dan Irwansyah. Dari pengakuan nelayan, sebelum dideportasi mereka sempat dipenjara usai ditangkap Polis Marin Malaysia, di perairan Pulau Jarak oleh kapal 4001 Polis Marin Malaysia pada 5 Agustus 2012 lalu.

Kepada wartawan, para nelayan itu mengaku sebelum ditangkap, mereka dicegat dan didatangani kapal Polis Marin Malaysia, yang mengatakan kalau mereka sudah berada di laut wilayah Malaysia, sementara sepengetahuan nelayan mereka masih berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif.

"Saat ditangkap polisi Malaysia itu memberitahukan kepada kami, kalau berada di wilayah laut Malaysia, dan selanjutnya kapal dan tangkapan ikan digiring ke Pelabuhan Lumut. Kapal dan puluhan ton ikan tangkapan kami juga disita," kata Chori. 

Selanjutnya, kata Chori, para nelayan dibawa ke Pelabuhaan Lumut, sementara dua kapal tradisional serta harta benda nelayan juga disita dan mereka sempat dijebloskan ke penjara selama  1 bulan.

"Kami sempat ditahan di penjara Malaysia, hingga akhirnya dideportasi bersama TKI," ujarnya lagi.

Ke-13 nelayan bersama ratusan TKI deportasi yang terdiri dari 143 laki-laki, 59 perempuan dan 3 orang balita, akhirnya dibawa dan ditampung di Penampungan TKI-B, Jalan Transito km 8 Tanjungpinang sebelum akhirnya diambil dan dipulangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Seksi Pengamanan Barang Bukti dan Awak Kapal KKP. M. Nursani mengatakan, penangkapan 13 nelayan Kuala Tanjung Batu Bara itu, sebelumnya sudah diketahui dan dilakukan Polis Marin Malaysia karena kapal tradisional nelayan tidak dilengkapi GPRS untuk memastikan titik lokasi laut tempat nelayan menangkap ikan.

"Ke 13 nelayan ini akan kami fasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asalnya di Sumatra Utara," kata Nursani.