Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Ilegal, Aparat Gabungan Tak Berani Menyegel Gelper di SP Plaza
Oleh : kli/dd
Jum'at | 31-08-2012 | 11:21 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah melakukan penyegelan beberapa mesin gelper di lima titik yakni Mitra Mall, Aviari Mall dan tiga titik di Mall Top 100 Tembesi. Aparat gabungan Polisi dan Dinas Pariwisata kota Batam tidak melakukan penyegelan ke SP Plaza. Padahal, gelper di lokasi tersebut jelas tidak punya izin dari Dinas Pariwisata kota Batam.


Kabid Sarana dan Prasarana Disparbud kota Batam, Rudi Panjaitan dengan tegas mengatakan gelper di SP Plaza ilegal lantaran dari 14 izin yang mereka keluarkan tidak ada daftarnya. Meskipun sebelumnya dia berdalih gelper di SP Plaza ada izin, namun setelah melihat daftar izin yang sudah dikeluarkan akhirnya diakui gelper di SP Plaza jelas ilegal.

"Gelper di SP Plaza tak ada izin dari 14 perizinan yang sudah dikeluarkan Dinas Pariwisata Batam," akunya.

Ironisnya, aparat gabungan tersebut terkesan tidak berani melakukan peninjauan bahkan melakukan penyegelan beberapa mesin yang terindikasi perjudian di SP Plaza. Entah alasan apa yang membuat mereka tak berani, namun saat ditanya beberapa wartawan aparat gabungan seakan tidak merespon.

"Sampai di sini dulu, sesuai dengan perizinnan yang sudah kita keluarkan. Dari 14 izin itu SP Plaza tidak termasuk di dalamnya," katanya.

Sesaat kemudian, setelah melakukan penyegelan di 14 lokasi mulai dari Nagoya hingga Batuaji dan Sagulung. Aparat gabungan bergegas pulang, dan memang semua tampak sudah kelelahaan.

"Semua sudah pada capek, mulai dari Nagoya sampai ke Batuaji dan Sagulung ini," tutupnya.