Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah 94 Mesin Gelper Terindikasi Jadi Sarana Judi
Oleh : ypn
Kamis | 30-08-2012 | 18:32 WIB
yos_guntur_grebek_gelper.jpg Honda-Batam
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur ikut melakukan pemasangan police line ke salah satu mesin gelper yang diduga menjadi sarana judi, Kamis (30/8/2012). Foto: Iwan

BATAM, batamtoday - Dari tindakan penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Polresta Barelang dan Disparbud Batam sejak siang hingga sore hari ke beberapa arena gelanggang permainan (gelper), Kamis (30/8/2012), sudah ada sebanyak 94 mesin yang terindikasi menjadi sarana perjudian sehingga disegel.


Berdasarkan data dari tim gabungan dan peliputan langsung batamtoday dari sekitar pukul 11.00 sampai 17.00 WIB, tim gabungan telah melakukan penggerebekan terhadap delapan arena gelper yang beroperasi di sejumlah plaza dan Mall di Kota Batam.

Setelah menyegel 67 unit mesin gelper di Plaza Center Point, Mall Nagoya Hill dan Habour Bay Mall, pada perkembangan terbaru, tim gabungan juga telah selesai mempolice line 27 unit mesin lainnya di arena gelper yang beroperasi di DC Mall dan BCS Mall.

Di arena Fun Game di DC Mall, tim gabungan menyegel 12 mesin gelper, sedangkan di Hokky Bear dan Dunia Fantasy yang terletak di BCS Mall, mereka menyegel 15 unit mesin sehingga total mesin yang disegel sejauh ini menjadi 94 unit.

Kalau sebelumnya Kabid Sarana dan Prasarana Disparbud Batam Rudi Panjaitan menyatakan mesin-mesin yang disegel itu telah menyalahi aturan karena tidak termasuk dalam mesin gelper yang diberikan perizinan, maka pihak kepolisian juga punya alasan yang tidak kalah tegas dalam melakukan penyegelan itu.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Yos Guntur disela penggerebekan mengatakan penyegelan itu dilakukan karena mesin-mesin tersebut terindikasi menjadi sarana perjudian.

"Disinyalir dari berbagai informasi yang kami dapat ada beberapa mesin yang mengandung mesin untung-untungan dan disinyalir disalahgunakan untuk perjudian. Jadi kami melakukan penindakan penertiban," ujarnya.

Dijelaskannya, dari pantauan yang dilakukan pihak kepolisian beberapa waktu terakhir, beberapa arena gelper itu telah mengoperasikan mesin-mesin permainan yang tidak membutuhkan ketrampilan.

"Jadi untung-untungannya di situ, kita lihat tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan Pemko Batam," sambungnya.

Seperti diketahui, sejak akhir Januari hingga akhir Juli 2012 lalu Disparbud Batam telah menerbitkan izin yang baru kepada 14 dari 69 arena gelper yang izinnya dibekukan pada September 2011 lalu.

Izin yang diberikan tersebut disertai ketentuan utama bahwa para pemiliknya hanya boleh mengoperasikan mesin-mesin permainan untuk anak-anak dan keluarga.

Tim Gabungan sendiri masih melanjutkan penindakan ke arena-arena gelper yang beroperasi di kawasan Batu Aji dan hingga berita ini diunggah, mereka masih melaksanakannya.