Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Pariwisata Batam Terbitkan 14 Izin Baru Arena Gelper
Oleh : ypn/dd
Rabu | 29-08-2012 | 16:01 WIB

BATAM, batamtoday - Dinas Pariwisata Kota Batam telah menerbitkan 14 izin operasional arena gelanggang permainan (gelper) yang baru sejak April 2012 lalu. Penerbitan izin tersebut diyakini tidak menyalahi aturan karena mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2009 dan Perda Nomor 17 Tahun 2001.


Rudi Panjaitan, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pariwisata Kota Batam mengungkapkan, sejak April hingga Juli 2012 pihaknya sudah menerbitkan izin operasional yang baru kepada para pengusaha gelper.

"Sesuai aturan yang ada, kami sudah mengeluarkan 14 izin gelanggang permainan yang baru," ujarnya di Kantor Dinas Pariwisata Batam, Rabu (29/8/2012).

Ke-14 arena gelper tersebut merupakan bagian dari 59 arena gelper yang sempat disegel dan disetop beroperasi oleh Mabes Polri pada September 2011 lalu karena diduga melakukan praktik perjudian. Dinas Pariwisata memberikan izin yang baru kepada para pengusahanya karena mereka mengajukan permohonan untuk beroperasi kembali.

Meskipun arena gelper tetap pada lokasi dan pengusaha yang sama, namun Dispar merubah judul perizinan agar mereka dapat beroperasi sesuai ketentuan. Sebelumnya, izin yang mereka kantongi bernama Jasa Rekreasi Hiburan Khusus Gelanggang Permainan Mekanik/Elektronik, sedangkan izin yang baru ini bernama Jasa Rekreasi dan Hiburan Anak dan Keluarga.

"Kita atur lah sedemikian rupa izin usaha pariwisata menjadi di bidang itu," kata Rudi.

Perubahan nama perizinan itu menurutnya guna menyesuaikan perizinan dengan aturan yang menjadi dasar hukumnya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam. Karena itu Dispar meyakini bahwa penerbitan izin operasional gelper yang baru ini tidak menyalahi aturan dan memberikan kepastian hukum kepada para pengusahanya.

Ke-14 arena gelper yang sudah mendapat izin yang baru itu diantaranya Dunia Fantasy di Nagoya Hill, Hocky Bear di BCS Mall dan Happy Kid Zone di Top 100 Mall Tembesi. Menurut Rudi, sejak diterbitkannya izin-izin tersebut mereka sudah boleh beroperasi kembali, namun bagi yang lain tetap tidak dibolehkan beroperasi karena izinnya masih dibekukan oleh Dispar.

Namun Dispar akan menerbitkan izin baru yang sama kepada para pengusaha gelper yang lain bila mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan seperti mereka yang sudah mendapatkannya. Hanya saja, para pengusaha gelper harus berkomitmen bahwa arena yang mereka operasikan itu khusus untuk permainan anak-anak dan keluarga guna menekan potensi praktik perjudian.