Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi di Biro Humas dan Protokoler Kepri

Lakukan Pendalaman, Jaksa Periksa Kabag Keuangan Sekda Kepri
Oleh : chr/dd
Rabu | 29-08-2012 | 09:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memanggil dan memeriksa Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Milzanul Ikhwal untuk melakukan pendalaman materi penyelidikan dugaan korupsi Rp1,7 miliar di Biro Humas dan Protokoler Provinsi Kepri, Selasa (28/8/2012).


"Kami masih lakukan penyelidikan, dan pemanggilan Kabag Keuangan ini adalah dalam rangka pendalaman materi, atas dugaan korupsi sebagaimana yang di laporkan dan ditulis media," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra SH.

Hanjaya menambahkan dalam pendalaman materi penyelidikan dugaan korupsi ini, pihaknya juga akan meminta sejumlah bukti dan data dari sejumlah saksi hingga proses hukum, sebagaimana yang disorot media selama ini.

"Kami akan tetap tindak lanjuti proses penyelidikan sebagaimana waktu yang diberikan kepada kami, dan bila ada indikasi korupsi dalam penggunaan dana publikasi dan protokoler di Biro Humas Kepri ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," sebutnya.

Pemeriksaan Milzanul Ikhwal dilakukan selama 2 jam dengan 20 pertanyaan, menyangkut tugas dan fungsi Kabag Keuangan, alokasi dana, sistim pencairan serta mekanisme pembayaran dan pencairan dana di Setda Provinsi Kepri. 

Selain Kabag Keuangan Pemprov Kepri, Kejaksaan telah memeriksa 8 orang pejabat Kepri sebagai saksi, termasuk sejumlah pejabat lainnya, seperti Bendahara, Kabag dan Kasubbag Humas dan Protokoler serta mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler, Misbardi S.Sos.