Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tahun Ini, PTT dan PTK Non ASN di Lingkup Pemprov Kepri Bakal Terima Gaji ke-13
Oleh : Redaksi
Senin | 03-04-2023 | 10:04 WIB
Venni-BPKAD-Kepri.jpg Honda-Batam
Kepala BPKAD Pemporv Kepri, Venni Meitaria Detiawati. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemporv Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan tahun 2023 ini Pemerintah Provinsi Kepri telah menganggarkan gaji ke-13 untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan PTK Non ASN.

Penganggaran untuk PTT dan PTK non ASN ini diluar ASN dan PPPK. Sama seperti tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling lama seminggu menjelang lebaran.

"Gaji ke-13 untuk PTT dan PTK Non ASN ada kita anggarkan tahun ini. Yang tidak kita anggarkan hanya Tenaga Harian Lepas (THL) karena memang tidak ada dasarnya," kata Venni, Jumat (31/3/2023), demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

Venni mengatakan, pemberian gaji ke-13 kepada PTT dan PTK Non ASN, selain untuk memberikan perhatian karena akan menghadapi lebaran. Juga untuk memberi motivasi agar lebih semangat dalam bekerja.

"Seperti yang dikatakan Gubernur, kita beri motivasi kepada para pegawai agar mereka lebih giat dan semangat dalam bekerja. Dengan adanya gaji ke-13 ini juga, agar mereka bisa merayakan lebaran dengan penuh suka," kata Venni.

Editor: Gokli