Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemda Diminta Kendalikan Harga Paska Kenaikan Upah Minimum
Oleh : arj/ypn
Jum'at | 24-08-2012 | 18:16 WIB
Patar_Sianipar__bendahara_FKUI_SBSI_Bintan2.jpg Honda-Batam
Patar Sianipar, Bendahara FKUI SBSI Kabupaten Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday –  Pemerintah daerah diminta untuk dapat menjaga stabilitas harga-harga barang, khususnya bahan pokok, bila terjadi kenaikan angka upah minimum pada akhir tahun mendatang.


Patar Sianipar, Bendahara FKUI SBSI Kabupaten Bintan menilai selama ini kenaikan upah minimum justru tidak seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kenaikan UMK selama ini terkesan justru menyakitkan  kaum buruh. Dimana saat UMK naik setiap tahun, harga  kebutuhan pokok meningkat tajam dan tidak sesuai dengan persentase dari kenaikan upah itu sendiri," ujarnya, Jumat (24/8/2012).

Perubahan indikator survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 46 komponen menjadi 60 komponen menurutnya tidak akan memberikan dampak yang berarti apabila harga pasar tetap tidak bisa dikontrol oleh pemerintah dan instansi terkait.

“Yang kita harapkan adalah pemerintah bisa mengkontrol harga agar kenaikan UMK bisa meningkatkan kesejahteraan kaum buruh,” sambungnya.

Sementara itu, Iskandar, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri menjelaskan,  Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Gubernur didasarkan pada nilai KHL kabupaten/kota terendah di provinsi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Berdasarkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang merupakan revisi dari Permenakertrans No.17/PER/VIII/2005, indikator penghitungan KHL yang semula 46 jenis komponen bertambah menjadi 60 jenis.

Perubahan tersebut digunakan sebagai bahan keputusan dalam pelaksanaan proses survei harga KHL yang baru dalam rangka penetapan upah minimum 2013.

“Data harga barang dan jasa diperoleh dengan cara menanyakan harga barang seolah–olah petugas survei akan membeli barang sehingga dapat diperoleh harga yang sebenarnya (harus dilakukan tawar menawar) Survei dilakukan terhadap tiga orang responden tetap yang telah ditentukan sebelumnya,” paparnya.

Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota sendiri menyampaikan laporan hasil survei berupa form isian KHL kepada Dewan Pengupahan Provinsi setiap bulan.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan rekapitulasi nilai KHL seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan kepada Dewan Pengupahan Nasional secara periodik setiap bulan. 

Dijelaskannya, Spesifikasi Jenis Kebutuhan (Parameter Harga) yang berjumlah 60 komponen tersebut diantaranya, Beras, Sumber protein, Kacangan-kacangan, Susu bubuk,Gula pasir, Minyak goring, Sayuran, Buah–buahan, Karbohidrat lain, Teh atau kopi, Bumbu–bumbuan, Celana panjang/rok/pakaian muslim, Celana pendek, Ikat pinggang, Kemeja lengan pendek/blus, Kaos oblong/BH, Celana dalam, Sarung /kain panjang, Sepatu, Kaos kaki, perlengkapan pembersih sepatu, Sandal jepit, Handuk mandi dan Perlengkapan ibadah.

Selanjutnya, Sewa kamar, Dipan /tempat tidur, Perlengkapan tidur, Seprei dan sarung bantal, Meja dan kursi, Lemari pakaian, Sapu, Perlengkapan makan, Ceret almunium, Wajan almunium, Panci almunium, Sendok masak, Rice cooker, Kompor dengan perlengkapannya, Gas Elpiji, Ember plastic, Gayung plastic, Listrik, Bola lampu hemat energy, Air bersih, Sabun cuci pakaian, Sabun cuci piring (sabun colek), Seterika, rak piring portable plastic, Pisau dapur, Cermin, Bacaan/radio, Ballpoint/pensil, Sarana kesehatan, Deodorant, Obat anti nyamuk, Potong rambut, Sisir, Transport kerja dan lainnya, Rekreasi dan Tabungan buruh.

“Kalau melihat dari kompenen tersebut tentunya, buruh Indonesia tidak terlalu menderita. Kalau memang nantinya kenaikan UMK seimbang dengan kenaikan harga kebutuhan   di pasar. Satui-satu yang bisa menekan harga pasar adalah pemerintah, kita berharap itu bisa dilakukan oleh pemerintah,” katanya.