Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sakit Hati, Pria di Gunung Kijang Nekat Rusak Kabel Aki Pompong Nelayan Hingga Terbakar
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 27-01-2023 | 16:52 WIB
kapolsek1.jpg Honda-Batam
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang berhasil mengamankan Joni (36) pelaku dugaan pengerusakan kapal pompong kayu di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, pada Senin (12/12/2022) lalu.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono membenarkan kabar tersebut dan pelaku sudah ditetapkan tersanga yang dikuatkan dengan barang bukti serta sejumlah saksi.

"Tersangka sudah kita amankan, tingga melengkapi berkas perkanya," beber Sugiono, Jumat (27/1/2023).

Dijelaskan, hal yang menjadi pemicu aksi kriminal diduga sakit hati karena sempat ketahuan mencuri solar di pompong/boat milik korban dan nelayan lain sehingga ditegur oleh keluarganya.

"Kemudian tersangka dengan sengaja merusak kabel aki pada boat (pompog) milik korban dan menyebabkan kebakaran," terang Sugiono.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP, dimana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran timbul bahaya umum bagi barang atau pengerusakan.

Editor: Yudha