Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Sabu Seharga 200 Ribu, Pemuda di Batam Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 26-01-2023 | 16:00 WIB
sidang-sabu112.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Narkotika di PN Batam, Kamis (26/1/2023). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Suhendri alias Andre, seorang pemuda di Kota Batam yang ditangkap aparat kepolisian lantaran memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram tampak tertunduk saat divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (26/1/2023).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhendri alias Andre dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Benny saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam.

Selain pidana penjara, kata Benny, terdakwa Suhendri juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim Benny yang didampingi dua hakim anggota, yakni Nanang dan Yuanne menilai perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

"Menyatakan terdakwa Suhendri alias Andre telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Benny.

Hukuman 6 tahun penjara, kata Benny lagi, sudah layak dijatuhkan kepada terdakwa. Sebab, perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.

"Terdakwa hukuman kamu kami kurangi 6 bulan dari tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, kamu dan saudara Jaksa punya hak untuk pikir-pikir, banding atau terima,? tanya hakim Benny.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Suhendri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Kami terima yang Mulia," kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat terdakwa berhasil diungkap aparat kepolisian saat mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di Pinggir Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di depan Mall Top 100 Tembesi.

Atas laporan itu, polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat hendak membeli narkoba jenis sabu dari seseorang bernama Robi (DPO).

"Saat penangkapan, Robi (Penjual) berhasil melarikan diri. Sehingga, hanya terdakwa yang berhasil di ringkus. Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,53 gram yang baru di beli dari Robi seharga Rp 200 ribu," kata Jaksa Rosmarlina kala menguraikan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Editor: Yudha