Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Diterlantarkan, Mohamad Aridi Gugat Travel Agent PT MYTRIP Indonesia
Oleh : Gokli
Jumat | 20-01-2023 | 15:00 WIB
gugatan-sederhana-travel.jpg Honda-Batam
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mohamad Aridi, warga Perumahan Puri Casablanca, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, mewakili keluarganya menggugat PT MYTRIP Indonesia, selaku travel agent perjalanan wisata, beralamat di Komplek Kepri Mall 53A, Batam.

Gugatan perbuatan melawan hukum secara gugatan sederhana itu telah didaftarakan dan mulai berproses di Pengadilan Negeri Batam.

Adapun gugatan itu dibuat melalui penasehat hukum Edward Sihotang, SH & Patners, lantaran penggugat merasa diterlantarkan saat melakukan perjalanan wisata ke Labuhan Bajo, dengan menggunakan jasa PT MYTRIP Indonesia. Di mana, sejumlah paket perjalanan wisata di Labuhan Bajo yang ditawarkan pihak travel agent tersebut tidak dapat dinikmati pihak penggugat berserta keluarganya.

Adapun rute perjalanan wisata penggugat dan keluarga yang tidak bisa dinikmati sesai paket perjalanan wisata seharga Rp 46.600.000 itu, yakni Pulau Padar, Pantai Pink, Pulau Komodo dan Taka Makassar--pulau pasir kosong di tengah birunya lautan. Kemudian perjalanan menikmati keindahan Pulau Kanawa.

"Hari kedua (30 Desember 2022) penggugat dan keluarga terlambat dijemput dari La Prima Hotel ke Pelabuhan Sailing untuk melakukan perjalanan ke Pulau Padar, Pulau Komodo dan Pantai Pink. Namun, perjalanan ini tidak bisa dilanjutkan dengan alasan cuaca ekstrem, berdasarkan Surat Edaran nomor: PG-KSOP.LBJ21 Tahun 2022 tentang Pembatasan Tujuan Keberangkatan Kapal Wisata di Wilayah Kerja KSOP Kelas III Labuhan Bajo, tanggal 29 Desember 2022. Pada pukul 14.00 WITA, 30 Desember 2022, akhirnya perjalanan penggugat dan keluarganya dialihkan ke Pulau Kelor, kemudian pukul 15.40 WITA dilanjutkan snorckling di Manjarite dan menikmati sunset hingga pukul 19.22 WITA," mengutip materi gugatan penggugat pada Kamis (19/1/2023).

Akibat tertundanya perjalanan wisata ke Pulau Komodo, pada 31 Desember 2022, penggugat bersama istri dan dua orang anaknya, dibawa ke Pulau Rinca (09.07 - 10.27 WITA). Untuk pengganti ke Pulau Padar, dibawa ke Pulau Kambing (15.00 - 16.00 WITA). Pukul 17.00 - 18.00 WITA ke Strawberry Rock (yang pergi hanya satu anak penggugat). Pukul 19.00 WITA, terjadi gelombang besar. Wisatawan lain (1 keluarga) mabok dan mutah-muntah, hingga akhirnya dibawa ke darat menggunakan sekoci. Pukul 20.00 - 21.00 WITA makan malam di atas kapal, kemudian kapal menepi untuk tahun baru.

"1 Januari 2023, penggugat dan keluarganya diantar ke darat sekira pukul 07.00 - 0715 WITA. Setelah di darat, taksi penjemputan untuk membawa ke hotel tak datang. Akhirnya penggugat dan keluarganya menggunakan taksi lain dengan biaya pribadi. Pukul 08.12 WITA, penggugat tiba di hotel, tetapi belum bisa cek in hingga pukul 15.00 WITA. Dengan begitu, penggugat dan keluarganya melakukan perjalanan di daratan Labuhan Bajo dengan biaya pribadi menunggu bisa cek in ke hotel," kata penggugat dalam materi gugatannya.

Dengan sejumlah paket wisata yang tidak bisa dinikmati itu, istri penggugat pada 3 Januari 203 akhirnya mendatangi Kantor PT MYTRIP Indonesia di Komplek Kepri Mall. Di sana, istri penggugat menyampaikan keberatan penggugat dan keluarga atas kegagalan tergugat memenuhi isi paket perjalanan wisata 5D4N Labuhan Bajo Trips. Istri penggugat meminta agar tergugat mengembalikan harga paket perjalanan wisata yang telah dibayarkan dikurangi dengan biaya yang telah digunakan oleh penggugat dan keluarga.

Namun, karyawan tergugat menyampaikan tergugat bersedia mengganti tiket/uang masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp 200 ribu/orang = Rp 800 ribu (tergugat, istri dan dua anaknya) ditambah pengganti uang taksi dari La Prima Hotel ke pelabuhan (hari kedua) dan dari pelabuhan ke hotel (hari keempat) sebesar Rp 500 ribu. Total yang ditawarkan karyawan PT MYTRIP Indonesia kepada istri tergugat sebesar Rp 1.300.000 (Rp 800 ribu + Rp 500 ribu).

"Penggantian yang ditawarkan karyawan tergugat itu ditolak oleh istri penggugat karena belum memenuhi rasa keadilan dan kepatutan. Atas penolakan tersebut karyawan tergugat mengatakan 'Apakah ibu minta agar diberangkatkan kembali?'. Jelas jawaban ini yang sangat menyakitkan hati/perasaan istri penggugat," demikian urain materi gugatan Mohamad Aridi terhadap PT MYTRIP Indonesia.

Berdasarkan urain gugatan di atas, penggugat melalui PN Batam, meminta agar tergugat dihukum membayar kerugian penggugat Rp 46.600.000 untuk kerugian materil. Sementara untuk keruhian immateril, penggugat meminta agar tergugat dihukum membayar Rp 200 juta.

Jawaban Travel Agent PT MYTRIP Indonesia

Sales Manager PT MYTRIP Indonesia, Muhammad Safi'i, menjelaskan bahwa gugatan penggugat dinilai salah salamat. Alasannya, perusahaan yang mereka jalankan saat ini adalah PT MYTRIP Indonesia Endrifi, sesuai akta notaris dan dokumen perizinan lainnya.

"Gugatannya salah alamat, kami bukan PT MYTRIP Indonesia, tetapi PT MYTRIP Indonesia Endrifi. Nah, ini juga yang menjadi dasar kami tidak menghadiri penggilan sidang dari PN Batam pada Kamis (19/1/2023)," ungkap Muhammad Safi'i, saat ditemui, Jumat (20/1/2023).

Ia juga membenarkan bahwa penggugat merupakan customer mereka yang melakukan perjalanan ke Labuhan Bajo selama 5 hari 4 malam. "Memang benar penggugat customer kami. Tetapi karena gugatan atas nama perusahaan, kami nilai gugatannya salah alamat," kata dia.

Dikatakan Muhammad Safi'i, permintaan ganti rugi dari istri penggugat saat datang melakukan komplain, sudah mereka sanggupi sebesar Rp 1,4 juta. Ini total dari pengganti uang tiket masuk Pulau Komodo Rp 200 ribu/orang dan biaya taksi dan lainnya.

"Meskipun sebetulnya masuk ke Pulau Rinca pengganti Pulau Komodo dan Pulau Kambing pengganti Pulau Padar, juga membayar tiket masuk. Tetapi kami bersedia mengganti uang tiket masuk itu. Tetapi ditolak. Tak mungkin kami mengganti semua biaya perjalanan yang sudah mereka keluarkan. Toh juga semua fasilitas seperti tiket pesawat, hotel dan lainnya, mereka nikmati," bebernya.

Mengenai Surat Edaran KSOP Kelas III Labuhan Bajo itu, kata Muhammad Safi'i, pihaknya baru mengetahui atau mendapat surat itu pada 30 Desember 2022 sore hari. "Memang suratnya keluar pada 29 Desember 2022. Tetapi kami dapat 30 Desember 2022 sore lewat travel agent lokal di Labuhan Bajo. Padahal keberangkatan kapal untuk perjalanan 30 Desember 2022 dilakukan pagi hari, sagat tidak mungkin kami memberitahukan itu ke penggugat lebih awal dari pemberitahuan yang kami dapat," jelasnya.

Ditegaskannya, sebelum penggugat melakukan perjalanan itu, pihak PT MYTRIP Indonesia Endrifi sudah menjelaskan berbagai ketentuan baik lisan dan tulisan.

"Menurut saya ini lebih kepada pemerasan jadinya. Kalau mengenai perizinan kami semua lengkap, itu bisa dicek semua," tegas dia.

Dikatakan Muhammad Safi'i, pihaknya akan memenuhi panggilan PN Batam apabila surat panggilan itu ditujukan kepada PT MYTRIP Indonesia Endrifi. "Kami pasti akan penuhi panggilan pengadilan jika itu ditujukan ke perusahaan kami secara benar, karena yang digugat itu perusahaan, bukan pribadi karyawan," tutup dia.

Editor: Surya