Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Oleh : Devi Handiani
Jum\'at | 30-12-2022 | 17:24 WIB
Kinerja-polresta-tpi1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Tanjungpinang saat memberikan keterangan pers terkait capaian kinerja Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2022. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang memaparkan pencapaian kinerja selama tahun 2022 saat menggelar rilis akhir tahun, Jumat (30/12/2022).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyampaikan beberapa capaian kerja Polresta Tanjungpinang dari 1 Januari hingga akhir Desember 2022, antara lain kecelakaan lalu lintas tahun 2021 sebanyak 62 kejadian luka ringan 56 Luka berat 1 orang meninggal dunia ada 18 yang selesaikan sebanyak 55 kasus dengan kerugian material Rp 91.500 000.
Tahun 2022 sebanyak 96 kejadian, luka ringan 137 orang, luka berat 2 orang meninggal dunia 16 orang, yang terselesaikan sebanyak 64 kasus dengan kerugian materi Rp 113.800.000 yakni mengalami penurunan 22% dibanding tahun lalu.

"Sedangkan jumlah tilang tahun 2021 sebanyak 2.129 tilang persentase 52% dan teguran sebanyak 3.382 teguran persentase sebanyak 82%. Tahun 2022 jumlah tilang sebanyak 1345 tilang persentase 44% dan teguran sebanyak 2.632 presentasinya 65%, sehingga mengalami penurunan pada tilang dan teguran dibanding tahun 2021," ujar Kapolresta.

Dijelaskan, Untuk kriminalitas tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian dari jajaran Polres sampai tingkat Polsek, tahun 2021 kasus terselesaikan sebanyak 142 kasus presentasinya 66%. Tahun 2022 kasus terselesaikan sebanyak 172 persentase 59% dan mengalami penurunan 7% dibanding tahun lalu.

"Jadi laporan ini naik dari 214 kasus menjadi 292 kasus di sini kita bisa lihat kita evaluasi bahwa kita harus lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membuat laporan jangan sampai nanti mereka buat laporan ke pihak lain, masyarakat wajib membuat laporan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya, kasus kriminalitas kejahatan konvensional tahun 2022 sebagai berikut :
1. Curat 41 kasus, selesai 20 kasus (50%)
2. Perjudian 1 kasus, selesai 1 kasus (100%)
3. Perbuatan cabul 1 kasus, selesai 1 kasus (100%)
4. Kekerasan dalam rumah tangga 23 kasus, selesai 17 kasus (74%)
5. Pembunuhan 2 kasus, selesai 2 kasus (100%)
6. Curanmor 45 kasus, selesai 13 kasus (29%)
7. Coba curi 1 kasus, selesai 1 kasus (100%)
8. Curas 4 kasus, selesai 2 kasus (50%)
9. Pencurian 20 kasus, selesai 11 kasus (55%)
10. Pengeroyokan 15 kasus, selesai 6 kasus (40%)
11. Penipuan 14 kasus, selesai 12 kasus (86%)
12. Penganiayaan 49 kasus, selesai 16 kasus (32%)
13. Penggelapan 17 kasus, selesai 14 kasus (82%)
14. Perzinahan 2 kasus, selesai 2 kasus (100%)
15. Pengrusakan 4 kasus, selesai 2 kasus (50%)
16. Pemerasan 2 kasus, selesai 1 kasus (50%)
17. Perlindungan anak 36 kasus, selesai 34 kasus (94%)

Pada pencatatan kasus narkoba :
1. Tahun 2021 sebanyak 68 kasus narkoba dan terselesaikan sebanyak 6800 persentase 100%, Tahun 2022 sebanyak 52 orang sudah diselesaikan sebanyak 39 kasus persentase 75%. Namun 13 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 5 kasus dan 8 kasus tahap 1, sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaian berikutnya.
2. Tersangka kasus narkoba berjumlah 66 orang, Laki-laki 60, perempuan 6 orang.
3. Barang bukti yang sudah terkumpul sabu 8.820,78 gram , ganja 16,23 gram, dan ekstasi 37 butir.

Adapaun prestasi yang berhasil diraih oleh Polresta Tanjungpinang selama Tahun 2022 yakni:
1. Penghargaan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahuntuk 2022 penganugerahan Komisi informasi provinsi Kepulauan Riau.
2. Penghargaan Walikota Tanjungpinang atas capaian pelaksanaan vaksinasi covid 19, Klinik Urkes Polresta Tanjungpinang peringkat pertama di kota Tanjung Pinang.

Kemudian Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengucapkan terimakasih kepada dukungan rekan-rekan media yang ikut membantu meningkatkan pihak kepolisian dalam melayani masyarakat.

"Demikian dari kami jajaran Polresta Tanjungpinang atas pencapaian selama tahun 2022, saya beserta jajaran mengucapkan banyak teima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan rekan-rekan bagaimana kita sama-sama tingkatkan dalam proses melayani masyarakat serta pendapatan hukum khususnya wilayah hukum Polresta Tanjungpinang," terangnya.

Himbauan bagi masyarakat menyambut malam tahun baru hanya memperbolehkan menyalakan kembang api sebesar 2 inci dan tidak boleh di tempat keramaian atau tempat ibadah.

"Untuk pengamanan pihak Polresta Tanjungpinang menurunkan sebanyak 300 personil dan melakukan pengamanan pada titik pusat di pos PAM dekat ramayana," pungkasnya.

Editor: Yudha