Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksekusi Terpidana Korupsi Puskesmas Seipanas

Betty Pasaribu Dibawa Lewat Pintu Belakang
Oleh : ron/dd
Selasa | 14-08-2012 | 12:51 WIB

BATAM, batamtoday - Betty Pasaribu, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Seipanas dieksekusi hari ini, Selasa (14/8/2012) pukul 11.30 WIB. Betty keluar lewat pintu belakang kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menghindari wartawan.


Dikatakan oleh Faried, Kasi Pidsus Kejari Batam bahwa Betty dibawa ke Tanjungpinang dikawal oleh dua staf Kejari Batam bersama dengan dua orang penasehat hukumnya.

"Tadi dibawa pukul 11.30 WIB. Keluar lewat belakang," kata Faried kepada wartawan.

Selanjutnya, Betty akan langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang, tempat kedua terdakwa lain dokter Waskito, dokter Tri Ribut yang sebelumnya telah terlebih dulu ditahan di sana.

"Langsung dibawa ke Rutan Tanjungpinang," ujar Faried.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Puskesmas Sepanas yang telah dijatuhi vonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (6/8/2012). Eksekusi berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru, Riau.