Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Oleh : Irawan
Sabtu | 17-12-2022 | 10:16 WIB
puan_paulus_muhamin_b.jpg Honda-Batam
Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Muhaimin Iskandar memberikan keterangan pers kepada media (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi Buronan antara Pemerintah Indonesia dan Singapura disahkan sebagai UU dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (15/12/2022).

UU tersebut dinilai penting dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana. "Apakah Rancangan Undang-Undang ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan, Kamis (15/12/2022). Puan pun mengetok palunya.

Dalam laporannya, Komisi III DPR menilai bahwa pengesahan RUU tersebut dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya. Khususnya dalam mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjelaskan, undang-undang tersebut setidaknya akan mengatur tujuh hal yang berkaitan dengan ekstradisi Indonesia-Singapura. Pertama adalah kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi.

"Tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian terhadap sukarela ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan," ujar Yasonna dalam rapat paripurna, Kamis (15/12/2022).

Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas proses hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia, maka diperlukan perjanjian kerja sama antarnegara mengenai ekstradisi buronan. Salah satunya dengan Singapura yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Pentingnya pembuatan kerja sama ekstradisi dengan Singapura tidak terlepas dari intensitas pergerakan warga negara yang tinggi. Hal tersebutlah yang menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.

"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura," ujar Yasonna.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi. Di antaranya, korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, pembunuhan, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

"RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerja sama bidang internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Republik Singapura yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan saling menguntungkan," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Editor: Surya