Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Bocah 7 Tahun, Karyawan Restoran di Batam Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 16-12-2022 | 12:08 WIB
vonis_terdakwa-sodomi-11.jpg Honda-Batam
Sidang online pembacaan vonis perkara cabul di PN Batam, Kamis (15/12/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang karyawan resto yang terletak di pusat perbelanjaan Kawasan Lubukbaja, Kota Batam, akhirnya divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/12/2022).

Menurut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, terdakwa RA, yang melakukan tindakan sodomi terhadap seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun telah meresahkan masyarakat.

Bukan hanya itu, perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma yang mendalam dan rasa malu bagi keluarga korban, sehingga dinilai layak dihukum sesuai perbuatannya. "Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Masih dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang lagi gencar-gencarnya mengkampanyekan program perlindungan anak dan perempuan di Indonesia. Sehingga, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Memperhatikan unsur pasal yang didakwakan, menjatuhkan hukuman terhdap terdakwa RA dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," tegas hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan jaksa. Atas vonis itu, terdakwa pun pasrah menerimanya.

"Terdakwa terima dengan putusan hakim," ujar Christopher EF Silitongga, kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun itu berawal saat ibu korban membawa dua anaknya untuk pergi ke salon. Sesampai di salon, sang ibu melakukan creambath, sedangkan korban anak ingin ke toilet. Merasa toilet tak jauh dari salon, sang ibu pun mengizinkan anaknya ke toilet seorang diri karena sudah kebelet ingin buang air besar.

Di toilet ternyata korban anak bertemu dengan RA yang sudah ia kenal karena sering bertemu di tempat makan. Bukannya menolong sang anak, RA diduga membujuk anak untuk masuk salah satu toilet.

Di sana ia pun menyodomi sang anak. Puas melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian memberi korban anak koin untuk bermain game. Korban anak kemudian kembali ke salon tempat ibunya.

Namun sang ibu curiga karena anaknya membawa koin mainan. Korban anak pun bercerita jika koin itu didapat dari terdakwa. Tidak hanya itu, korban anak pun menceritakan kejadian yang ia alami di toilet. Tak terima anaknya jadi korban pelecehan, sang ibu melaporkan RA ke Polisi.

Menerima laporan dari ibu korban, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Editor: Gokli