Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Anugerah Provinsi Informatif dari KI Pusat, Kepri Peringkat III Regional Sumatera
Oleh : Redaksi
Kamis | 15-12-2022 | 10:56 WIB
Provinsi-Informatif.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat menerima Anugerah Provinsi 'Informatif' dari KI Pusat di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022). (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dengan kategori 'Informatif' yang diserahkan Presiden RI diwakili Menko Polhukam Mahfud MD di Atria Hotel, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Kepri yang meraih nilai 96,03 berada di urutan terbaik ke-3 tingkat Regional Sumatera, berada di bawah Provinsi Aceh dan Bangka Belitung. Sedangkan di Indonesia berada di urutan ke-12 di bawah Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Banten, Bali, DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kalimantan Tengah.

Penghargaan bergengsi ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan Badan Publik lainnya yang transparan serta memberikan hak masyarakat untuk mengetahui terhadap perencanaan dan program pembangunan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dengan ini, Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini berhasil mencapai predikat sebagai provinsi yang 'Informatif' dengan meloncat langsung dua tangga dari tahun sebelumnya 2021 yang hanya dinilai 'Cukup Informatif'.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar Ahmad didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hasan dan Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Dodi Sepka.

Gubernur Ansar mengatakan, anugerah yang diberikan Komisi Informasi Pusat untuk Kepri dengan kategori 'Informatif' ini adalah sebagai bukti Pemerintah Provinsi Kepri sejauh ini cukup terbuka kepada masyarakat, terutama menyangkut informasi-informasi yang memang harus diketahui oleh masyarakat.

"Masyarakat berhak tau dan memang harus tau apa yang akan, sedang dan sudah kita lakukan sejauh ini. Kita juga tau bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanah Undang-Undang yang harus dilaksanakan," kata Ansar, demikian dikutip laman Diskominfo Kepri.

"Keterbukaan informasi ini juga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan serta kebijakan bagi pemerintah. Semoga anugerah ini dapat menambah semangat kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal apapun, yang berkaitan dengan informasi publik."

Adapun peningkatan dari kategori 'Cukup Informatif' menjadi 'Informatif' yang diraih Pemerintah Provinsi Kepri di tahun 2022 ini menjadi tanda meningkatnya kesadaran badan publik di Kepri akan keterbukaan informasi.

"Saya menilai Perangkat Daerah di Kepri dan yang lainnya sudah cerdas dan hebat, terbukti tahun ini kategori penilaiannya sudah meningkat. Ini adalah sebuah langkah yang luar biasa," ungkap Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar juga mengapresiasi kerja para Komisioner Komisi Informasi Kepri yang selama ini telah intens melakukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi baik di tingkat internal dan eksternal dan bahkan hingga ke pusat. "Ini semua tidak terlepas dari kinerja teman-teman di KI Kepri. Semua tentu terlibat dalam hal ini. Ke depannya kita harus pertahankan 'Informatif' ini, dan bahkan harus kita tingkatkan lagi," ujar Ansar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) RI HM Mahfud MD, mengatakan akses informasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting untuk menuju keterbukaan informasi, maka setiap badan publik diminta untuk terbuka kepada masyatakat terhadap informasi yang dibutuhkan.

Keterbukaan informasi, lanjut Mahfud, merupakan elemen penting dari Hak Asasi Manusia. Di mana sejak awal reformasi, membangun demokrasi pada tahun 1998, di dalamnya termasuk memberikan jaminan untuk memberikan hak-hak asasi manusia.

"Setiap orang berhak mendapat, memperoleh, mencari serta mengolah informasi.Dan sejak awal reformasi di tahun 1998, keterbukaan informasi untuk menghindari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN informasi harus diberikan. Sekali lagi saya tegaskan, seluruh lembaga publik harus memberi infornasi kepada masyarakat," katanya.

Editor: Gokli